RADAR TEGAL - OJK menetapkan bunga pinjol yang tidak boleh melebihi dari batas maksimal. Selengkapnya pada pembahasan dibawah ini.
AFPI selaku lembaga yang memiliki hubungan dengan sektor keuangan, menegaskan bahwa maksimal suku bunga pinjol tidak boleh lebih dari 0.4%.
Adapun OJK juga menetapkan batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,4% per hari dari jumlah pinjaman awal. Batas ini dimaksudkan untuk melindungi nasabah dari praktik pinjol yang tidak sehat, seperti bunga yang terlalu tinggi dan penagihan yang kasar.
AFPI juga mengingatkan bawha code of conduct tidak boleh dilanggar baik secara sengaja atupun tidak disengaja, untuk menjamin perlingdungan nasabah terkait bunga pinjol berlebih itu.
Jika ada perusahaan pinjol ataupun Fintech yang melanggar ketentuan tersebut, mala akan diseret ke sidang dibawah komite etik.
Adapun tim yang dibentuk untuk mengawasi dan menjangkau perusahaan pinjol atau fintech yang diberi nasama Patroli.
Tujuan dibentuknya tim Patroli lebih jelasnya untuk melindungi nasabah atau konsumen agar terhindar dari praktik bunga pinjol yang lebih besar dari ketentuan diatas.
Ketetapan bunga pinjol 0,4%
Direktur Utama AdaKami Bernandino Moningka Vega Jr menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran aturan.
BACA JUGA:OJK Diminta Ambil Langkah Perihal Bunga Pinjol yang Terlalu Tinggi, Dinilai Terlalu Berat
Jika semakin kecil nominal pinjaman dan semakin singkat jangka waktunya, maka bunga yang dibebankan akan semakin tinggi.
Beliau menjelaskan bahwa biaya 0,4% per hari dari jumlah pinjaman awal terdiri dari dua komponen, yaitu bunga dan biaya layanan.
Namun, OJK sendiri tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang porsi masing-masing komponen tersebut.
Selain bunga, ada juga biaya lain yang mesti dibayarkan oleh nasabah seperti biaya layanana yang biasanya akan masuk ke tagihan pinjaman layaknya bunga.