Sudah Melunasi Hutang Galbay Pinjol? Ini Cara Cek BI Checking di SLIK OJK agar Riwayat Kredit Kembali Bagus

Minggu 08-10-2023,21:30 WIB
Reporter : Veliciana Gracica
Editor : Veliciana Gracica

RADAR TEGAL - Melakukan galbay pinjol dengan rasa aman dan tenang memang belum tentu ada bahkan bisa merugikan BI Checking. Sehingga hutang yang dimiliki harus tetap dibayar walaupun sudah jauh dari masa jatuh tempo.

Bahkan selama 30 hari nasabah galbay pinjol akan merasakan di teror DC lapangan karena belum bayar hutang. Itu menjadi risiko galbay pinjol yang bahaya selain BI Checking di SLIK OJK.

Selain itu saat nasabah galbay pinjol akan mengganggu kualitas BI Checking seseorang. Bahkan 90 hari setelah galbay akan ada perubahan skor kredit di SLIK OJK yang menjadi merah.

Tanda merah itu memberitahui nasabah galbay pinjol bahwa sudah tidak bisa melakukan pinjaman kemanapun. Terlebih dengan kualitas BI Checking dan riwayat kredit yang buruk.

BACA JUGA:Jumlah Utang Galbay Minimal DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah, Ini Jam Visit untuk Menagih

Maka, untuk nasabah yang sudah melunasi hutang tertunggak segera cek skor BI Checking. Nantinya untuk update terbaru status kredit akan diubah pihak OJK 1-2 bulan setelahnya.

1. buka laman idebku.ojk.go.id

2. Klik 'Pendaftaran'

3. Isi data yang diminta

4. Klik 'Selanjutnya'

5. Upload data yang dibutuhkan

6. Klik 'Selanjutnya'

BACA JUGA:3 Tips yang Bisa Dilakukan Nasabah Galbay Pinjol Sebelum DC Lapangan Datang ke Rumah

7. Ceklis kolom keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK

8. Klik 'Ajukan'

Kategori :