BACA JUGA:Akulaku Tegas Berikan 6 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Tak Kunjung Bayar Tagihan Pinjol
Sebagai penutup Bima juga berpesan agar bunga pinjaman produktif tidak melebihi 9% pertahunnya, dan dia juga berpesan kepada OJK agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pinjol jika melanggar ketentuan batas bunga diatas.
Kesimpulan
Bunga pinjaman online (pinjol) dinilai terlalu tinggi dan memberatkan nasabah. Hal ini disebabkan oleh minimnya informasi mengenai bunga pinjol, biaya layanan, asuransi, dan denda. OJK diminta untuk mengatur bunga pinjol agar lebih transparan dan melindungi konsumen.(*)