OJK Diminta Ambil Langkah Perihal Bunga Pinjol yang Terlalu Tinggi, Dinilai Terlalu Berat

Minggu 08-10-2023,18:30 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

BACA JUGA:Akulaku Tegas Berikan 6 Resiko Serius Kepada Nasabah yang Tak Kunjung Bayar Tagihan Pinjol

Sebagai penutup Bima juga berpesan agar bunga pinjaman produktif tidak melebihi 9% pertahunnya, dan dia juga berpesan kepada OJK agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pinjol jika melanggar ketentuan batas bunga diatas.

Kesimpulan

Bunga pinjaman online (pinjol) dinilai terlalu tinggi dan memberatkan nasabah. Hal ini disebabkan oleh minimnya informasi mengenai bunga pinjol, biaya layanan, asuransi, dan denda. OJK diminta untuk mengatur bunga pinjol agar lebih transparan dan melindungi konsumen.(*)

Kategori :