Jika DC tidak bisa untuk menunjukkan dokumen tersebut, maka nasabah bisa langsung bertindak untuk melaporkan DC yang mengaku sebagai DC ke pihak berwajib.
Baca Juga: 10 Hak Nasabah Jika Ditagih Hutang oleh DC Lapangan Pinjol, Bisa Dapat Keringanan dan Anti Teror
3. Ikuti Arahan
Jika penagih utang datang melakukan penagihan dengan prosedur yang baik. Maka nasabah juga harus memberikan respon yang baik ke DC.
Dan jika mereka tidak melaksankan kebijakan itu, nasabah siap bertindak.
Katakan apa saja permasalahan yang terjadi mengenai cicilan dan ungkapakan kalian bahkan alasan mengenai kendala yang dialami.
Baca Juga:Gak Ada Persyaratan KTP! Berikut Deretan Platform Pinjaman Online yang Mudah Pencairannya
Demikian informasi tentang ciri-ciri DC lapangan yang bisa kalian perhatikan. Semoga artikel radartegal bermanfaat.(*)