RADAR TEGAL - Nasabah kerap didatangi oleh DC (debt Colletor). Ada beberapa pinjol yang mengerluarka DC lapangan baik ilegal maupun legal.
Pinjol legal sangat diminati oleh calon nasabah karena penyedia pinjol tersebut jarang memiliki debt collector. Namun, pada pinjol ilegal yang menarik pada fasilitasnya.
Baca Juga:10 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan, Perhatikan Ciri-cirinya Terlebih Dahulu
Jadi kalian lebih memilih pinjol legal yang tidak mempunyai DC lapangan atau pinjol ilegal yang mempunyai fasilitas menarik.
Jika kalian ingin merasakan dua-duanya, kalian bisa menggunakan pinjol legal dengan mencari fasilitas yang menarik. Jadi jika memang ada DC lapangan, perlu perhatikan ciri-cirinya.
Langsung saja simak dan catat ciri-ciri DC lapangan di bawah ini, berikut selengkapnya:
Baca Juga:Jarang Diketahui Pengguna! Ini Alasan DC Pinjol Tak Datang Ke Rumah
Ciri-ciri DC Lapangan
1. Pastikan DC memiliki Sertifikasi Profesi
Syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi debt collector atau penagih utang yaitu dengan memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh OJK pada nomor 35 tahun 2018 tentang penyelanggaraan usaha pembiayaan.
Penagih utang wajib untuk menunjukkan sertifikasi dari penyedia pinjol yang sudah ditetapkan oleh OJK. Jika tidak, mereka bisa saja terkena sanksi. Dari kartu tersebut, nasabah bisa untuk mencocokan nama penagih dengan yang ada di kartu.
Baca Juga: Tak Ada Pilihan, 7 Pinjol Tanpa DC Ini Tawarkan Banyak Keuntungan Bagi Nasabah, Para Galbay Merapat
2. Tanyakan Identitas DC
Kedua penagih hutang atau DC harus membawa dokumen pendukung. Nasabah bisa bertanya mengenai nama mereka, bekerja di perusahaan mana mereka bekerja, hingga meminta kelengkapan dokumen yang berupa surat kuasa, surat tugas, dll.