RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu jasa pinjaman uang yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Berikut cara mengatasi KTP yang disalahgunakan untuk pinjol.
Selain pelaku usaha, kini banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjol. Akan tetapi, terdapat juga kasus yang mengaku identitas KTP Mereka disalahgunakan untuk pinjaman online. Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Melansir dari GridFame.ID, berikut penjelasannya. Tanpa Anda sadari, kini terdapat beberapa KTP yang disalahgunakan orang lain untuk melakukan pinjol. Alih-alih menolong teman, malah bisa menjadi Anda yang kesusahamn, salah satunya KTP disalagunakan untuk orang lain guna kepentingan pinjol. Diketahui, kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol juga sekarang sering terjadi, lalu bagaimana apabila data Anda terlanjur disalahgunakan? Mengingat data pribadi berupa KTP merupakan informasi yang snagat sensitif dan bisa digunakan untuk beragam keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol. Maka Anda harus selalu waspada dan berupaya menjaga data pribadi dengan baik, ya. Anda juga bisa mengecek apakah KTP Anda sedang disalahgunakan atau tidak oleh layanan pinjol dengan mengunjungi website SLIK dari OJK. BACA JUGA: Jangan Panik! Lakukan 5 Cara Ini agar Terhindar dari DC Pinjol Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Tahukah Anda, cara pertama yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi KTP yang disalahgunakan untuk pinjol yakni dengan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa. Anda juga bisa mengirimkannya melalui aduan email, surat hingga telepon call center OJK. Apabila Anda akan mengajukan surat tertulis terkait penyelahgunaan KTP yang sedang Anda alami. Maka Anda harus bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beramatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350. Anda juga bisa mengadukan kasus yang Anda alami melalui email @ojk.go.id sedangkan untuk via call center dengan alamat 157 yang berlaku selama jam kerja. Selain OJK, lembaga lainnya yang dapat Anda jadikan sebagai pelaporan oleh konsumen yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Diketahui, lembaga tersebut membantu masyarakat dalam menghadapi masalah dnegan pinjol. Pengaduan ke AFPI ini dapat disampaikan melalui email dipengaduan @afpi.or.id ataupun melalui situs resminya afpi.or.id. Adapun cara terakhir yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengaduan yakni ke kantor polisi, hal ini dilakukan apabila Anda merasa mengalami kerugian baik material ataupun immaterial, ya. Supaya pengaduan Anda segera diproses maka Anda bisa mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi, kemudian kunjungi kantor polisis terdekat dan buat laporan ke polisi. BACA JUGA: 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal Limit Besar Terbaru 2023, Tenor Panjang Tak Perlu Kuatir Diteror Demikian ulasan mengenai Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol. Semoga bermanfaat.***Ternyata Ini Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunkan untuk Pinjol
Jumat 06-10-2023,15:30 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Senin 22-12-2025,12:32 WIB
Hujan Apresiasi dari Komisi XI DPR RI dan BSLPS saat Lakukan Kunjungan Kerja ke BPR Central Artha
Jumat 10-10-2025,19:00 WIB
Dengan Implementasi DNDF dan OIS, Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan
Senin 15-09-2025,23:00 WIB
Cara Aman Pinjam Saldo DANA Bayar Nanti, Catat Langkah-langkahnya Berikut Ini!
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,10:30 WIB
10 Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Jalani Asesmen di Mabes Polri, Kholid: Evaluasi Kinerja Pejabat
Kamis 22-01-2026,08:22 WIB
Diskusi Panel WEF 2026, CEO BRI Ungkap Tantangan Utama Pembiayaan Berkelanjutan
Kamis 22-01-2026,07:30 WIB
Warga Nyaris Terisolir, Jalan Penghubung Bojong-Jatinegara Tegal Ambles Sedalam 1 Meter
Kamis 22-01-2026,09:30 WIB
Danyonif 407 Padmakusuma Ganjar Penghargaan Prajurit Peraih Medali Kick Boxing HAN Academy Colomadu
Kamis 22-01-2026,06:30 WIB
Seleksi JPT Pratama Brebes, Bupati: Harus Terbuka dan Obyektif
Terkini
Kamis 22-01-2026,21:15 WIB
Perkuat Program Bangga Kencana, Pengurus Saka Kencana P3AP2KB Kabupaten Tegal Resmi Dikukuhkan
Kamis 22-01-2026,20:45 WIB
Ceriakan Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Tegal Edukasi Siswa TK
Kamis 22-01-2026,20:15 WIB
Pemkab Tegal Kucurkan Rp400 Juta, Lanjutkan Remediasi Limbah B3 di Pesarean
Kamis 22-01-2026,20:00 WIB
BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026 Berkat Konsistensi Dorong Kemajuan Ekonomi Desa
Kamis 22-01-2026,19:30 WIB