Jangan Panik! Lakukan 5 Cara Ini agar Terhindar dari DC Pinjol
Cara agar terhindar dari DC pinjol.--
RADAR TEGAL – Akhir-akhir ini dunia maya dikagetkan dnegan tewasnya seorang Ibu mudah berinisial NL (21) tahun di Gorontalo, hal ini disebabkan oleh terkena tipu admin pinjol. Berikut cara agar terhindar dari pinjol.
Belakangan ini juga marak teror debt collector pinjol yang membuat korbannya sampai mengalami depresi hingga ketakutan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka Anda perlu mengetahui caa menghadapi DC pinjol berikut ini.
BACA JUGA: Jangan Panik! 9 Cara Mengatasi Teror DC Pinjol Begini Caranya
5 Cara Agar Terhinda dari DC Pinjol
1. Jangan Panik
Seperti yang Anda ketahui, bahwa DC seringkali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun Anda tidak merasa pernah melakukan pinjaman online, Mereka akan terus meneror.
Nah, sikap yang paling tepat untuk menghadapi DC pinjol yakni jangan panik. Dengan sikap tenang Anda, maka akan membawa Anda lebih santai dalam menghadapi DC pinjol.
2. Pahami Aturan OJK
Apabila Anda pernah melakukan pinjol, maka herus memahami seluruh aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini karena, Anda sebagai nasabah mempunyai hal dalam mendapatkan perlindungan dari aturan yang sudah berlaku tersebut.
Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
3. Kumpulkan Seluruh Bukti
Selama Anda mengalami teror dan intimidasi dari DC pinjol, maka pastikan Anda memiliki bukti yang kuat.
Misalnya saja bukti rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkann bukti video penagih utang tersebut, ya.
Nantinya, seluruh bukti tersebut bisa menjadi pendukung bagi Anda yang ingin melakukan penngaduan.
4. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Apabila para penagih utang tersebut terus melakukan intimidasi maka segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang seoerti OJK ataupun Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut dapat memberikan bantuan yakni dnegan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
5. Hindari Memberikan Identitas Diri
Ketika sedang berhadapan dengan DC, jangan pernah memberikan informasi identitas diri.
Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank. Anda hanya perlu memberikan informasi mengennai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
BACA JUGA: Intip Tiga Manfaat Pinjol Legal yang Perlu Anda Ketahui
Demikian ulasan mengenai cara agar terhindar dari pinjol. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: