Pinjol Ilegal Tak Usah Dilunasi, Cukup Bayar Utang Pokoknya Saja

Jumat 06-10-2023,08:00 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADAR TEGAL -  Perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal banyak beroperasi tanpa izin resmi OJK. Jika masuk sulit keluar apalagi mengalami galbay, utangnya tidak usah dilunasi.

Jumlah   pinjol ilegal mencapai dua ribuan pada tahun 2023. Meski sudah banyak yang sudah diblokir Satuan Tugas Waspada Investasi, teapi beberapa DC lapangannya masih sering menagih.

Apalagi, anehnya sesudah diblokir justru muncul situs atau aplikasi wajah baru. Yaitu dengan menggunakan merk lain yang   aktivitasnya mirip rentenir online atau lebih jahat dari pinjol ilegal..

Pinjol ilegal tidak usah dibayar?

Nasabah yang  sudah terlanjur transaksi pinjol ilegal kemudian  antara pemberi dan penerima ada kesepakatan bersama.  Jika terbukti penyelenggara perusahaan P2P lending terbukti statusnya ilegal atau tidak berizin bisa dibatalkan

BACA JUGA:Apakah Pinjol EasyCash Ada DC Lapangan? Jangan Panik, Ini Penjelasannya

Dalam arti bahwa uang yang telah dipinjam oleh peminjam dikembalikan   seluruhnya.  Atau dengan kata lain kembali ke kondisi semula.

Karena seluruh dana yang dipinjam oleh peminjam  sudah dikembalikan seluruhnya tanpa ada sisa sedikitpun.  Jika kemudian pihak perusahaan pembiayaan terbukti secara menyakinkan tidak memiliki ijin dikeluarkan OJK

OJK berhak mengambil sejumlah tindakan antara lain memberikan peringatan tertulis, kemudian memberikan denda dengan uang  jumlah tertentu.  Kemungkinan lain jika memang terbukti perusahaan P2P lending ilegal bisa saja aktivitas bisnis   dibatasi.

Terakhir   sanksi   dari Otoritas Jasa Keuangan bagi mereka   tetap beroperasi tidak terdaftar   yaitu   mencabut ijin usaha sehingga tidak beroperasi lagi.

Perjanjian bisa dibatalkan

Bukan hanya akan memperoleh sanksi dari OJK, tetapi apabila terbukti pinjol ilegal,  perjanjian kerjasama antara peminjam dan pemberi  kredit bisa dibatalkan.  Hal itu  diatur pasal  1330 KUH yang   menjelaskan bahwa perjanjian dapat dibatalkan sebab penyelenggara tidak memiliki ijin  

Sudah  jelas nyata-nyata perusahaan P2P lending tidak berizin  dan ilegal bukan berarti tidak membayar utang.  Menurut Tongam L  Tobing ketua Satgas SWI menegaskan bahwa pinjaman online ilegal wajib dibayar  adalah pokok  utang yang diambil oleh peminjam.

Atau dengan kata lain bahwa  nasabah galbay pinjol ilegal memang diharuskan tetap melunasi utang sampai lunas  hanya pokok utangnya saja.  Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatka menegaskan bahwa utang  tersebut tidak perlu dibayar.

Karena telah melanggar aturan dan tidak memiliki  izin usaha.  Meski  demikian, Kominfo tetap mengingatkan untuk tetap tidak membayar bunga pinjaman hanya utang pokoknya saja.

Produk pinjaman online ilegal memang menarik proses pengajuan, persyaratan mudah hanya ktp, rekening bank dan foto profil.  kemudian pencairan cepat 24 jam tidak perlu datang ke kantor cukup unduh aplikasi semuanya beres hanya sekali sentuh.

Risiko pinjaman online tak berizin Walaupun begitu cepat pengajuan maupun pencairannya harus hati-hati karena ancaman mengintai Anda.

Ancaman yang dimaksud di sini efek dari risiko dari pinjol ilegal kemudian paling fatal dampak pinjol tidak berizin OJK adalah teror DC pinjol yang   kejam dan tidak beretika.

Bukan hanya cara teror yang diwaspadai, tetapi lebih  mengejutkan lagi metode dalam menagih utang degan model pura-pura menjadi kurir paket.

BACA JUGA:Nasabay Galbay Harus Tahu Bahayanya Pinjol Ilegal, Nomor 2 Paling Banyak Kejadian dan Mengerikan

Tidak mengantongi sertifikat penagihan dikeluarkan AFDI membuat mereka bebas beraksi   dengan menyamar   sebagai kurir paket lebih leluasa dalam bekerja

Risiko lain tidak boleh disepelekan adalah penyebaran data pribadi yang masif dilakukan DC ke berbagai media sosial sehingga sangat mungkin disalahgunakan

Data pribadi yang telah mereka pegang dijadikan alat untuk beraksi meneror dengan segala cara. Tidak diketahui sampai kapan serta berapa   lama data nasabah disebar oleh pinjol ilegal lantaran kesemuanya itu tergantung cara kerja bisnisnya

Begitulah ulasan singkat mengenai utang pinjol ilegal tidak usah dibayar dan dilunasi yang cara kerjanya mirip rentenir perlu   diwaspadai.

Perusahaan pinjol illegal ini tidak resmi dan tidak berizin, maka tidak penting untuk dibayar, tetapi hanya melunasi pokok utangnya saja tanpa bunga pinjaman. (*)

Kategori :