RADAR TEGAL - Perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal banyak beroperasi tanpa izin resmi OJK. Jika masuk sulit keluar apalagi mengalami galbay, utangnya tidak usah dilunasi.
Jumlah pinjol ilegal mencapai dua ribuan pada tahun 2023. Meski sudah banyak yang sudah diblokir Satuan Tugas Waspada Investasi, teapi beberapa DC lapangannya masih sering menagih. Apalagi, anehnya sesudah diblokir justru muncul situs atau aplikasi wajah baru. Yaitu dengan menggunakan merk lain yang aktivitasnya mirip rentenir online atau lebih jahat dari pinjol ilegal.. Pinjol ilegal tidak usah dibayar? Nasabah yang sudah terlanjur transaksi pinjol ilegal kemudian antara pemberi dan penerima ada kesepakatan bersama. Jika terbukti penyelenggara perusahaan P2P lending terbukti statusnya ilegal atau tidak berizin bisa dibatalkan BACA JUGA:Apakah Pinjol EasyCash Ada DC Lapangan? Jangan Panik, Ini Penjelasannya Dalam arti bahwa uang yang telah dipinjam oleh peminjam dikembalikan seluruhnya. Atau dengan kata lain kembali ke kondisi semula. Karena seluruh dana yang dipinjam oleh peminjam sudah dikembalikan seluruhnya tanpa ada sisa sedikitpun. Jika kemudian pihak perusahaan pembiayaan terbukti secara menyakinkan tidak memiliki ijin dikeluarkan OJK OJK berhak mengambil sejumlah tindakan antara lain memberikan peringatan tertulis, kemudian memberikan denda dengan uang jumlah tertentu. Kemungkinan lain jika memang terbukti perusahaan P2P lending ilegal bisa saja aktivitas bisnis dibatasi. Terakhir sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan bagi mereka tetap beroperasi tidak terdaftar yaitu mencabut ijin usaha sehingga tidak beroperasi lagi. Perjanjian bisa dibatalkan Bukan hanya akan memperoleh sanksi dari OJK, tetapi apabila terbukti pinjol ilegal, perjanjian kerjasama antara peminjam dan pemberi kredit bisa dibatalkan. Hal itu diatur pasal 1330 KUH yang menjelaskan bahwa perjanjian dapat dibatalkan sebab penyelenggara tidak memiliki ijin Sudah jelas nyata-nyata perusahaan P2P lending tidak berizin dan ilegal bukan berarti tidak membayar utang. Menurut Tongam L Tobing ketua Satgas SWI menegaskan bahwa pinjaman online ilegal wajib dibayar adalah pokok utang yang diambil oleh peminjam. Atau dengan kata lain bahwa nasabah galbay pinjol ilegal memang diharuskan tetap melunasi utang sampai lunas hanya pokok utangnya saja. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatka menegaskan bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar. Karena telah melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha. Meski demikian, Kominfo tetap mengingatkan untuk tetap tidak membayar bunga pinjaman hanya utang pokoknya saja. Produk pinjaman online ilegal memang menarik proses pengajuan, persyaratan mudah hanya ktp, rekening bank dan foto profil. kemudian pencairan cepat 24 jam tidak perlu datang ke kantor cukup unduh aplikasi semuanya beres hanya sekali sentuh. Risiko pinjaman online tak berizin Walaupun begitu cepat pengajuan maupun pencairannya harus hati-hati karena ancaman mengintai Anda. Ancaman yang dimaksud di sini efek dari risiko dari pinjol ilegal kemudian paling fatal dampak pinjol tidak berizin OJK adalah teror DC pinjol yang kejam dan tidak beretika. Bukan hanya cara teror yang diwaspadai, tetapi lebih mengejutkan lagi metode dalam menagih utang degan model pura-pura menjadi kurir paket. BACA JUGA:Nasabay Galbay Harus Tahu Bahayanya Pinjol Ilegal, Nomor 2 Paling Banyak Kejadian dan Mengerikan Tidak mengantongi sertifikat penagihan dikeluarkan AFDI membuat mereka bebas beraksi dengan menyamar sebagai kurir paket lebih leluasa dalam bekerja Risiko lain tidak boleh disepelekan adalah penyebaran data pribadi yang masif dilakukan DC ke berbagai media sosial sehingga sangat mungkin disalahgunakan Data pribadi yang telah mereka pegang dijadikan alat untuk beraksi meneror dengan segala cara. Tidak diketahui sampai kapan serta berapa lama data nasabah disebar oleh pinjol ilegal lantaran kesemuanya itu tergantung cara kerja bisnisnyaBegitulah ulasan singkat mengenai utang pinjol ilegal tidak usah dibayar dan dilunasi yang cara kerjanya mirip rentenir perlu diwaspadai.
Perusahaan pinjol illegal ini tidak resmi dan tidak berizin, maka tidak penting untuk dibayar, tetapi hanya melunasi pokok utangnya saja tanpa bunga pinjaman. (*)