2. Jangan tergiur dengan penawaran yang terlalu murah
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, penipu biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan tenor yang sangat rendah. Jika Anda menemukan penawaran seperti ini, sebaiknya waspada.
Pastikan untuk membaca dengan cermat persyaratan dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukannya. Jika ada hal yang tidak jelas, sebaiknya tanyakan kepada penyedia jasa pinjaman.
BACA JUGA:4 Tips Pemutihan BI Checking Butuh Berapa Lama? Ini Panduan Lengkapnya yang Wajib Nasabah Ketahui
BACA JUGA:Persyaratan Kredit Pintar, Pinjol Resmi Cair hingga Rp20 Juta Tenor Panjang, Cek Selengkapnya!
3. Jangan memberikan data pribadi secara sembarangan
Penipu biasanya akan meminta data pribadi debitur, seperti KTP, SIM, dan rekening bank. Jangan pernah memberikan data pribadi secara sembarangan kepada orang yang tidak Anda kenal.
Data pribadi tersebut dapat digunakan oleh penipu untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pencurian identitas atau penipuan.
4. Laporkan ke pihak berwenang jika menjadi korban penipuan
Jika Anda menjadi korban penipuan pinjol, segera laporkan ke pihak berwenang, seperti OJK, Kominfo, atau kepolisian.
OJK memiliki layanan pengaduan pinjol yang bisa kalian akses melalui situs web OJK atau aplikasi OJK Mobile.
Kominfo juga memiliki layanan pengaduan pinjol yang bisa Anda akses melalui situs web Kominfo.
Polisi juga bisa dihubungi untuk melaporkan kasus penipuan pinjol.
BACA JUGA:Pinjol Cair tanpa Ribet hingga Rp50 Juta hanya Modal KTP dan No HP, Cek Syaratnya!
BACA JUGA:Intip 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Aman dan Cepat Cair
Berikut ini adalah beberapa tips tambahan untuk menghindari penipuan pinjol: