RADAR TEGAL - Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, telah menjadi sumber kekhawatiran bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah.
Bahkan dalam periode dari tahun 2017 hingga Juli 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan operasi 6.894 entitas keuangan ilegal.
Entitas tersebut terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hal ini menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan oleh industri pinjaman online ilegal di Indonesia.
Penipuan pinjol biasanya dilakukan dengan modus menawarkan pinjaman dengan bunga dan tenor yang sangat rendah.
Namun, setelah pinjaman disetujui, debitur akan diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau biaya lain-lain.
Jika debitur tidak membayar, maka akan mendapatkan ancaman dari debt collector.
BACA JUGA:Waspada Dengan Ancaman dan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Langsung Cair? Klaim DANA Kaget 5 Oktober 2023 Hari Ini Tanpa Undang Teman
Berikut Radar Tegal merangkum cara menghindari penipuan pinjaman online, simak penjelasannya berikut ini.
Untuk menghindari penipuan pinjol, ada beberapa tips dan trik yang bisa dilakukan. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Cek validitas penyedia jasa pinjaman
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah penyedia jasa pinjaman tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
Penyedia jasa pinjaman yang terdaftar di OJK akan memiliki izin usaha dari OJK dan logo terdaftar OJK.
Anda juga bisa memeriksa reputasi penyedia jasa pinjaman di internet. Jika ada banyak keluhan dari pengguna, maka sebaiknya hindari penyedia jasa pinjaman tersebut.