RADAR TEGAL – Perusahaan P2P lending akan segera tagih utang terhadap nasabah gagal bayar alias galbay. Namun, ingat prosedur penagihan oleh DC pinjol sesuai aturan AFDI yang perlu dipahami.
Sejak maraknya pinjaman online ilegal, masyarakat makin massif melakukan pengajuan pinjaman. Apalagi proses pendaftaran maupun pencairannya cepat dan mudah, termasuk garansi gak ada DC pinjol.. Mereka sebagian besar tidak memperhatikan, apakah pinjol legal atau ilegal, termasuk soal DC pinjol. Yang terpenting mendapatkan dana cepat dan dengan proses yang gampang.Mereka sadar setelah ditagih DC pinjol yang tidak beretika yang bikin takut sekaligus geram. Bagaimana tidak cara mereka menagih menyalahi aturan membuat nasabah stres.
BACA JUGA:Penting Untuk Menanyakan Hal ini Pada DC! Catat poin - poin nya!
Cara kerja penagih utang Mulai teror telepon, menyebarkan data pribadi sampai datang ke rumah. Pinjol ilegal dalam aktivitas operasional tidak memiliki kantor resmi apalagi alamat yang sering berpindah-pindah tempat.Dari identitas perusahaan terkesan tertutup sehingga dalam kegiatan pun tidak memiliki aturan khusus, terutama tata cara penagihan. Bukan hanya tidak ada prosedur penagihan pinjol sesuai aturan AFDI, tetapi mempunyai cara yang unik.
Seperti telat bayar dengan menerapkan bunga pinjaman yang tinggi dan melonjak drastis. Sedangkan pinjol legal berdasar pedoman itikad baik kemudian bagaimana prosedur penagihan pinjol sesuai aturan AFDI.
Prosedur penagihan oleh DC Pinjol Ada beberapa tahapan dalam proses penagihan kepada nasabah pinjol yang dilakukan debt collector lapangan. Melansir laman afdi.go.id berikut prosedur resmi mengenai tata cara penagihan sesuai aturan AFDI selengkapnya. 1. Ketika Peminjam memutuskan melakukan peminjaman kepada perusahaan pinjol, maka perusahaan fintech lending juga memberikan informasi terkait risiko galbay dihadapi debitur jika tidak melunasi utang. 2. Perusahaan fintech lending wajib menyampaikan prosedur penyelesaian maupun penagihan kepada nasabah apabila terjadi gagal bayar pinjaman. 3. Perusahaan fintech wajib menyampaikan pula kepada penerima pinjaman langkah ditempuh jika galbay, termasuk kemungkinan penagihan dari DC pinjol.-
Restrukturisasi pinjaman.
Pemberian peringatan.
Kontak darurat baik email, telephone atau bentuk percakapan lainnya.
Kunjungan ke rumah tagih utang.
Penghapusan pinjaman.