Hal ini mungkin akan sedikit meringankan beban kalian. Karena kalau tidak mengkomunikasikannya, besar kemungkinan DC malah akan mendatangi kalian dan berpotensi meneror.
BACA JUGA: Jangan Nekat Galbay Jika Tak Mau DC Pinjol Ilegal Sebar Data Debitur! Begini Cara Melaporkannya
3. Membuat pengajuan restrukturisasi pinjamanmu
Ketiga, yang bisa kalian lakukan adalah dengan membuat pengajuan restrukturisasi pinjaman yang sedang dimiliki. Ini mungkin bisa dibilang cara terakhir, karena dari OJK sendiri memang punya aturan bahwasannya selaku nasabah bisa meminta keringanan .
Nah itu dia tadi 3 cara supaya hutang lunas setelah alami gagal bayar. Semoga bermanfaat. ***