RADAR TEGAL - Debt collector atau DC lapangan pinjol alias pinjaman online ternyata tidak boleh melakukan tugasnya dengan semena-mena. Regulator jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan mereka untuk memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah disyaratkan.
Di antaranya adalah DC lapangan pinjol atau penagih utang diharuskan membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada para nasabahnya. Kewajiban itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, untuk melakukan upaya penagihan kepada debiturnya. Pihak ketiga yang dimaksud adalah DC lapangan pinjol.
Meski begitu, para peminjam disarankan untuk melakukan pembayaran yang tepat sesuai perjanjian agar terhidar dari kejaran DC lapangan pinjol. Jika terpaksa memang sedang kesulitan membayar, segera konsultasikan untuk mendapatkan solusi lebih awal.
Pihak ketiga harus bawa dokumen
Menurut Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito, untuk melakukan tugas-tugasnya para penagih utang harus melengkapinya dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah dokumen-dokumen pendukung tugas-tugasnya.
Yang paling urgent adalah dokumen untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melakukan pekerjaan sebagai perintah pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK. Dokumen-dokumen tersebutlah nantinya yang harus dibawa para penagih utang tersebut.
"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan dokumen-dokumen itu kepada debitor," katanya.
Dalam artikel ini akan membahas dokumen-dokumen apa saja yang wajib dibawa DC lapangan pinjol saat menagih utang kepada nasabahnya yang galbay. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Salinan sertifikat fidusia
- Bukti dokumen debitur wanprestasi.
Lima dokumen-dokumen di atas itu wajib para penagih utang tunjukkan kepada para debitur yang menjadi target penagihannya. Nah, lalu bagaimana jika para debt collector itu ternyata tidak membawa dokumen-dokumen tersebut.
DC lapangan pinjol bisa ditolak
Hanya saja yang kerap terjadi, ada saja debt collector yang tidak membawa dokumen-dokumen yang diwajibkan OJK tersebut. Karena itu, jika memang mereka tidak memenuhi kewajibannya itu, nasabah bisa menolak tagihan yang disampaikan dan mengusirnya.
Selain bisa ditolak kehadirannya, para penagih utang juga harus melakukan penagihan berdasarkan norma-norma yang ada di masyarakat. Tidak hanya itu, OJK melarang debt collector melakukan hal-hal yang bertentangan saat melakukan penagihan utang, seperti:
- Menggunakan cara ancaman.
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan.
- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana. Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya:
- Peringatan tertulis.
- Denda.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pencabutan izin usaha.
Kemudian jika nasabah atau masyarakat menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakuka debt collector, bisa melaporkannya melalui saluran-saluran pengaduan sebagai berikut:
- Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
- Telepon OJK 157
- Email konsumen@ojk.go.id.