Pasca menerima LHP Inspektorat, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan tambahan dan ekspos sebelum penetapan tersangka.
Lebih rinci Yusuf menyatakan, hasil audit penghitungan negara dalam perkara kasus korupsi Dana Desa mantan Kades Jejeg, yang dilakukan Inspektorat di tahun 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan. Namun kurang dari volume pekerjaan.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Korupsi Ratusan Juta, Seorang Kades di Brebes Ditahan
BACA JUGA:Para Bupati di Jateng Sebut 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi' Ganjar Mengakar Hingga ke Desa
Di tahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Kalkulasi kerugian negara di tahun 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp661 juta.
Sementara itu dari hasil kalkulasi di tahun 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta karena korupsi Dana Desa ini.
"Di tahun tersebut tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan, serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitungan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp1.471.967.555," terangnya.
Kini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berupaya merampungkan BAB, untuk selanjutnya menyidangkan tersangka di PN Tipikor Semarang. ***