Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Data Pribadi Diumbar, Teror DC Lapangan Tak Henti-henti

Selasa 03-10-2023,05:00 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADAR TEGAL - Pinjaman online makin berkembang pesat memicu pinjol ilegal. Cara kerja pinjol tidak berizin OJK ini tidak mengenal aturan.

Proses pencairannya pun biasanya tidak sampai 24 jam, tetapi harus diingat adanya risiko galbay pinjol ilegal yang wajib diwaspadai.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Kemunculan pinjaman ilegal yang akhir-akhir ini begitu fenomenal meresahkan masyarkat, yang  tidak jarang terjebak oleh perilaku DC lapangan pinjol. Mereka bersikap tidak memiliki etis, teror sampai penyebaran data pribadi kemudian juga perlu diwaspdai risiko galbay pinjol ilegal.

Melansir laman website resmi OJK ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib dipahami agar   terhindar  dari jerat utang dan masalah lainnya dan berikut:

BACA JUGA:Cara Mengetahui DC Pinjol akan Datang ke Rumah Begini Tips Menghadapinya

  1. Gunakan Whatsapp/SMS dalam memberikan penawaran.
  2. Tidak terdaftar resmi OJK.
  3. Denda dan tingkat suku bunga atau biaya pinjaman tinggi tidak jelas .
  4. Pencairan pinjaman sangat mudah dan cepat.
  5. Tidak ada layanan pengaduan.
  6. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat yang jelas.
  7. Minta akses identitas data pribadi.
  8. Tidak mengantongi sertifikat penagihan dikeluarkan AFDI.
Risiko nasabah galbay 

Sebelumnya telah  dijelaskan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal yang ternyata dalam operasionalnya. Tidak memiliki  sertifikat penagihan dikeluarkan AFDI, tetapi ingat sejumlah  risiko galbay pinjol ilegal wajib diwaspadai

Suku Bunga Tinggi

Risiko galbay pinjol ilegal wajib diwaspadai lainnya  adalah tingkat suku bunga atau biaya pinjaman tinggi. Jika nasabah galbay sudah terjebak biasanya seringkali sulit membayar kembali pinjaman membuatnya stress.

Bayar Denda Keterlambatan

Risiko paling fatal nasabah galbay pinjol ilegal yaitu membayar biaya denda akibat tidak mencicil utang telah jatuh tempo. Jumlah utang tidak dibayar besar belum lagi keterlambatan membayar kredit  sudah pasti  denda makin melambung

Penyalahgunaan Data Pribadi

Hal menarik dari risiko galbay pinjol ilegal  adanya penyalahgunaan data pribadi dengan menyebarkan data identitas. Mulai foto pribadi, nomor telephone, KTP, nomor rekening begitu masif  ke media sosial yang pasti identitas tidak aman.

BACA JUGA:DC Lapangan Mager Datang ke Rumah Kamu, Alesannya Karena Hal Ini

Bahkan tidak jarang terjadi penjualan data pribadi ke pihak ketiga yang tiidak sah kemudian ironisnya  lagi. Tidak diketahui sampai berapa lama data nasabah  disebar oleh pinjol ilegal tergantung cara kerja bisnisnya

DC lapangan tagih utang pakai modus kurir paket

Tidak mengantongi sertifikat penagihan dikeluarkan AFDI membikin perusahaan melakukan penagihan juga   ada etikanya. DC  pinjol ilegal dalam beraksi menagih utang memang unik dengan menyamar kurir paket

Saat  ke rumah nasabah tagih utang  itulah  mereka berpura-pura sebagai kurir paket dan tidak berani mengaku debt collectoor karena memang buronan polisi.

 Sungguh aneh cara kerja DC pinjol ilegal tidak hanya menyamar menjadi kurir paket melainkan pula mereka menggunakan modus membentuk tim penagih.Seusai tim terbentuk mereka nekad  meneror kontak-kontak nasabah kemudian langsung mendatangi rumah.

Kasar Saat Tagih Utang

Bukan hanya  cara kerja menagih utang yang fiktif dengan metode kurir paket, tetapi tindakan DC lapangan pinjol kasar tidak beretika. Bahkan dijumpai kasus adanya ancaman fisik  hingga pelecehan verbal mengancam jiwa.

Apa tindakan saat terjebak galbay

Saat kondisi seperti ini terlanjur masuk  jebakan pinjaman online ilegal dan tidak berizin OJK. Dalam undang-undang menyebutkan apabila pinjol ilegal tidak terdaftar OJK tidak ada kewajiban membayar bunga.

Walaupun demikian, bukan berarti tidak melunasi cicilan kredit, tetapi wajib mengangsur  pinjaman pokok. Namun, apabila mengalami ancaman ataupun teror dari DC pinjol ilegal bisa mengambil tindakan,jika mendapat ancaman, intimidasi atau teror yang sekiranya membahayakan.

BACA JUGA:7 Pinjol Resmi OJK Limit Besar Tenor Panjang, Sudah Legal dan Aman!

Bisa melaporkan pihak berwenang seperti OJK atau YLKI dan pihak kepolisian kemudian hentikan komunikasi. Nasabah berhak memutuskan sepihak tidak lagi kerjasama dengan pihak pinjol ilegal telah melanggar  aturan hukum .

Demikian tadi sekilas pembahasan singkkat mengenai risiko galbay pinjol ilegal wajib diwaspadai. Terlebih dahulu memahami ciri-cirinya agar nanti tidak terjebak karena, memang risikonya besar antara lain suku bunga tinggi,denda besar sampai diteror oleh debt collector. (*)

Kategori :