RADAR TEGAL - Cukup mudah mengenali ciri pinjol legal tidak sebar data nasabah galbay untuk melakukan pinjaman. Bahkan limit yang disediakan cukup tinggi untuk pendaftar baru.
Siapa sangka 5 ciri pinjol legal tidak sebar data nasabah galbay ini sangat mudah diketahui dengan membuka aplikasi saja. Sehingga memperkecil terjebak di pinjaman ilegal.
Perbedaan ciri pinjol legal tidak sebar data nasabah galbay sangat tipis dengan ilegal. Maka nasabah juga perlu jeli melihatnya.
Adanya 5 ciri pinjol legal tidak sebar data nasabah galbay ini bisa menjadi alternatif untuk pinjam uang mendadak. Terlebih jika tidak bisa melakukan pinjaman ke saudara terdekat.
BACA JUGA:4 Ciri Pinjol Ilegal yang Ada di Play Store, Ternyata Gak Semuanya Aman!
Inilah 5 ciri pinjol legal yang perlu diketahui agar tidak terjebak dan merugikan diri sendiri pada pinjaman online ilegal.
1. Terdaftar di OJK dan AFPI
OJK dan AFPI erat kaitannya dengan keberlangsungan perusahaan pinjaman online di Indonesia. Sehingga sangat penting untuk diperhatikan saat pertama kali melihat nama pinjol.
Ciri pinjol legal tidak sebar data nasabah galbay yang mudah diketahui adalah terdaftar di OJK dan AFPI. Cek nama aplikasi melalui laman resmi OJK untuk melihat terdaftar atau tidaknya.
Aplikasi pinjol legal tidak akan sebar data nasabah walaupun melakukan galbay. Risiko terberat yang diberikan adalah DC datang ke rumah dan BI Checking.
Sehingga aplikasi yang sudah terdaftar di OJK bisa menjamin keamanan data masyarakat yang terdaftar di pinjol.
BACA JUGA:4 Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Menyebar Data Nasabah, Nomor 3 Harus Lakukan
2. Tidak memberikan penawaran melalui sms atau chat
Perhatikan ciri pinjol tidak sebar data nasabah galbay selanjutnya adalah tidak memberi penawaran di luar aplikasi.
Sebab, ada beberapa aplikasi pinjol ilegal yang melakukan penawaran dan promo besar melalui sms atau chat. Jika hal ini terjadi dan memberikan link, jangan klik untuk keamanan data nasabah.