Debt Collector Tidak Boleh Melakukan 4 Hal Ini, Nasabah Tenang Saja Simak Selengkapnya

Sabtu 30-09-2023,23:45 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm

Baca Juga: 4 Ciri-ciri Debt Collector Pinjol Ilegal, Perhatikan Identitas Penagih Hutang

Baca Juga: Perhatikan! Terdapat Ciri - ciri Pinjol Ilegal maupun Legal, Simak Penjelasannya

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menghubungi kalian melalui kartu pos. Mereka tidak bisa menyebarluaskan data diri nasabah. Mereka bahkan tidak dapat membicarakan masalah ini dengan orang lain selain kalian, keluarga atau pengacara kalian.

4. Menagih Hutang yang Bukan Hutang kalian

hal terakhir yang dilakukan oleh DC yaitu secara sadar atau tidak sadar mereka akan mengandalkan informasi yang salah untuk mencoba mendapatkan uang dari kalian.

Jika kalian tidak yakin apakah kalian berhutang, kirimkan surat kepada DC melalui surat tercatat dengan adanya  tanda terima pengembalian yang meminta informasi lebih lanjut.

Biro Perlindungan Keuangan Konsumen memberitahu kalian contoh surat kepada DC yang dapat kalian gunakan untuk memastikan bahwa kalian tidak mengatakan hal yang salah atau memberikan informasi lebih dari yang diperlukan.

Baca Juga: 4 Platform Pinjaman Online Kategori Ilegal, Salah Satu Cirinya Ga Ada Persyaratan untuk Verifikasi Wajah

Baca Juga: PENTING! Ciri-ciri DC Pinjol Resmi dan Ilegal serta Cara Mengatasi Galbay 2023, Dijamin Teratasi

Kesimpulan

Jadi perlu kalian lindungi data diri kemudian kaliah harus perhatikan debt collector yang tidak wajar, bahkan laporkan jika mereka melakukan sesuatu yang melanggar penyedia dan peminjam. 

Demikian informasi yang bermanfaat tentang Hal yang tidak bisa dilakukan oleh para Debt Collector.***

Tags :
Kategori :

Terkait