TEGAL, radartegal,disway.id - Nasabah memiliki hak sebagai peminjam dana pada pinjol legal yang kalian gunakan. OJK telah menetapkan peraturan yang melindungi nasabah dari DC yang tidak ramah atau sering melakukan kekerasan.
Memang perlu diwaspadai jika kalian meminjam dan sudah jatuh tempo, ataupun hutang kalian menunggak. Namun, juga tidak diperbolehkan bahwa DC dapat menagih dengan cara apapun. Hal itu, sangat membuat nasabah resah jika ingin meminjam dana pada pinjol yang ada.
Baca Juga: 4 Bahaya data Pribadi Bocor, Biasanya Kelakuan DC Lapangan Pinjol yang Tidak Bertanggung Jawab
Terdapat kasus yang diakibatkan oleh para debt collector yang tidak berperasaan ataupun tidak ramah.
Dari kasus-kasus yang ada, kalian harus mengetahui taktik cara debt collector yang tidak boleh dilakukan olehnya.
Hal yang Dilarang Untuk Debt Collector
1. Pura-pura Bekerja di Instansi Pemerintah
(FDCPA) Fair Debt Collection Practices Act atau undang-undang raktik penagihan utang yang adil memiliki isi yang berisi melarang DC untuk berpura-pura bekerja di lembaga pemerintah mana pun, termasuk lembaga penegak hukum.
2. Mengancam Ditangkap
Debt collector tidak segampang itu untuk mengklaim bahwa para nasabah telah melakukan kejahatan atau mengatakan kalian bisa dilaporkan bahkan ditangkap jika kalian tidak membayar hutang yang sudah menunggak.
Baca Juga: Nasabah Galbay Harus Tahu! Beberapa Ciri-ciri DC Pinjol Datang ke Rumah
Perhatikan, untuk lembaga yang kalian gunakan tidak bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan atau memenjarakan kalian.
Selain itu, kegagalan membayar utang kartu kredit, hipotek, pinjaman mobil, atau tagihan medis tepat waktu tidak akan membuat kalian dipenjara. Jadi tenang saja dan lakukan peraturan yang ada dan sudah ditetapkan oleh OJK.
3. Mempermalukan di Depan Umum
DC tidak mempunyai hak untuk mencoba mempermalukan kalian di depan umum, yang mana tujuannya suapaya nasabah membayar uang yang kalian pinjam.