2. Fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS
Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemilihan tempat perawatan haruslah di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
3. Rekomendasi dokter gigi
Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi. Sebelum mendapatkan klaim gigi palsu, peserta harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari dokter gigi yang menjelaskan kebutuhan protesa gigi dan menegaskan bahwa itu adalah tindakan medis yang diperlukan.
Demikian informasi mengenai cara mendapatkan subsidi gigi palsu dengan kartu BPJS Kesehatan. Semoga hal ini bermanfaat bagi yang membutuhkannya. ***
Artikel di atas sudah tayang di Disway.id, dengan judul:
Mau Dapat Gigi Palsu Bermodal Kartu BPJS Kesehatan? Gampang Nih, Ikuti Aturan Ini Yuk