RADAR TEGAL - Butuh gigi palsu tetapi tidak punya biaya untuk membelinya? Jangan khawatir kalau kamu punya kartu BPJS Kesehatan.
Karena, kita bisa mendapatkan subsidi gigi palsu jika punya kartu BPJS Kesehatan. Cara untuk mendapatkan subsidi tersebut juga mudah.
Untuk mengetahui bagaimana mendapatkan subsidi gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, maka kamu wajib menyimak artikel ini sampai selesai. Karena dalam artikel ini akan mengulas tentang hal tersebut.
Pastinya, kartu BPJS Kesehatan memang menyediakan sejumlah subsidi alat kesehatan. Salah satunya seperti gigi palsu. Namun, untuk mendapatkan bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, tentunya kita harus mengikuti langkah-langkah tertentu.
BACA JUGA:Bukan Pinjol Legal, Ini Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Rp25 Juta Hanya Gunakan Hp
BACA JUGA:Perkuat Kinerja Faskes Pertama di Tegal, BPJS Kesehatan Sinergikan dengan Stakeholder Terkait
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan subsidi gigi palsu dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Mengunjungi FKTP
Pastinya, sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut dalam perawatan gigi, kita sebagai peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Kemudian, peserta harus memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka kepada petugas FKTP sebagai identifikasi.
2. Tak perlu bawa fotokopi
Untuk mendapatkan penanganan, peserta tidak perlu lagi membawa fotokopi identitas lainnya. NIK yang tercantum di KTP sudah cukup untuk mengidentifikasi peserta dan proses klaim gigi palsu BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:1.984 Orang Antre BPJS JKN, Kuota Pemkab Tegal Sudah Terpenuhi
3. Daftar ke petugas FKTP