Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Aturan tersebut mengatur bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
2. Melapor Ke OJK
Jika Anda mengalami intimidasi atau ancaman dari debt collector pinjol, Anda dapat melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Jangan Pernah Berikan Pinjol Akses Data Pribadi Anda
Anda berhak untuk menolak memberikan informasi pribadi kepada debt collector, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank.
Anda hanya perlu memberikan informasi mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol adalah hal yang melanggar hukum dan merugikan nasabah.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat, Yuk Intip 5 Rekomendasi Pinjol Legal di Bawah Ini
BACA JUGA:Bukan Pinjol Legal, Ini Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Rp25 Juta Hanya Gunakan Hp
Oleh karena itu, Anda harus mengenali hak-hak Anda dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol.
Itulah beberapa hal yang dapat dijadikan pegangan sekaligus cara untuk menghadapi Debt Collector pinjol.
Kesimpulan
Teror dan ancaman dari debt collector pinjol adalah hal yang melanggar hukum dan merugikan nasabah.
Oleh karena itu, nasabah harus mengenali hak-hak mereka dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi atau ancaman dari debt collector pinjol.***