RADAR TEGAL - Jangan paning jika terlanjur harus galbay karena DC pinjol ilegal sebar data nasabah.
Debt collector ilegal akan mengancam nasabah dengan menyebarkan data diri berupa KTP dan foto agar membayar tagihan.
Tapi jika masih belum bisa memenuhi pembayaran tagihan tersebut dan harus galbay, maka cobalah tenang dan jangan takut dengan DC pinjaman online.
Bahaya menggunakan pinjol ilegal memang salah satunya adalah teror dan sebar data di media sosial.
Maka masyarakat sering dihimbau agar tidak menggunakan pinjol ilegal karena berbahaya dan bunga yang diberikan sangat besar.
Sebelum menggunakan pinjol, ada baiknya melakukan pemeriksaan apakah pinjaman online yang didownload sudah terdaftar di OJK.
Cara cek apakah di sudah berizin OJK dengan buka laman resmi Otoritas Jasa Keuangan dan ketik nama aplikasi di kolom pencaharian.
Jika nama tidak ada, bisa dipastikan bahwa aplikasi tersebut ilegal dan jangan digunakan untuk pinjaman dana tunai.
Tapi jika sudah terlanjur masuk dan harus melakukan galbay, inilah cara agar DC pinjol ilegal tidak sebar data nasabah galbay.
1. Menghilangkan akses pinjol di hp
Menghilangkan izin pinjol di hp agar tidak bisa melihat bagian penting di dalamnya.
Caranya dengan buka pengaturan lalu pilih aplikasi. Uninstall aplikasi pinjol ilegal agar tidak berbahaya untuk galeri lainnya.
2. Laporkan polisi