RADAR TEGAL - Risiko galbay pinjol ilegal yang harus diterima nasabah adalah data diri yang tersebar.
Pinjaman online ilegal tidak terdaftar secara resmi di OJK sehingga peraturan dan keamanan untuk nasabah pun tidak dipikirkan.
Terlebih jika nasabah melakukan gagal bayar dan ternyata ancaman dari debt collector cukup banyak.
DC pinjol bisa melakukan teror melalui chat atau telepon agar mendapat respon dari nasabah.Selain itu DC lapangan pinjol ilegal juga akan datang ke rumah jika respon dari nasabah tidak pernah ada.
Ancaman dari DC pinjol legal cukup variasi, salah satunya mengancam sebar data nasabah jika tidak membayar tagihan.
BACA JUGA:Ini 5 Hukuman Galbay Pinjol Terburuk yang Didapatkan Nasabah, Kuatkan Mental dan Fisik
Inilah cara debt collector melakukan sebar data nasabah galbay dan bisa mempermalukannya.
1. Melalui KTP dan verifikasi wajah
Sebelum pencairan dana, nasabah akan diminta mengisi data diri, upload KTP, dan melakukan verifikasi wajah.
Data itu akan tersimpan di penyimpanan sistem pinjol dan bisa dibuka sebagai ancaman untuk sebar data yang dilakukan DC.
2. Melihat melalui media sosial
Data diri juga bisa dilihat melalui media sosial, misalnya dengan upload foto di Instagram, Facebook, dan lainnya.
Foto tersebut akan disimpan dan disebar oleh DC untuk mengancam nasabah karena tidak bayar tagihan.
Maka hapus semua data diri di media sosial saat melakukan galbay ilegal agar DC semakin sulit mengakses foto.