Terlebih, seluas 864,5 hektare hutan lindung yang sudah berubah fungsi menjadi lahan pertanian.
BACA JUGA:813 Formasi Nakes Akan Diusulkan Masuk Dalam Rekrutmen PPPK Brebes
BACA JUGA:Nakes Tuntut Formasi P3K 2023, Ini Kata Kadinkes Brebes
Lewat Dumas ini, harapannya ada tindaklanjut dari polisi terkait upaya pengembalian fungsi hutan lindung seperti semula.
"Kami mendorong Perhutani mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum relawan hutan lindung Gunung Slamet Slamet Riyadi SH menambahkan, mewakili pemberi kuasa pihaknya terus mendorong Perhutani sebagai owner hutan lindung ikut lapor.
Sebab dugaan perusakan hutan lindung menjadi lahan pertanian sayuran sangat merugikan.
BACA JUGA:RDP dengan Pemkab Brebes, Ketua Komisi IV : Kita Cari Solusi yang Baik Buat Nakes
BACA JUGA:6 Poin Ini Jadi Tuntutan Nakes dan Non Nakes di Aksi Demo Formasi P3K di Depan DPRD Brebes
Dia menyebut, dalam dumas, pihaknya tidak menuding nama seseorang tapi menyerahkan proses hukum ke polisi. Mengingat, ini delik aduan dengan Lex spesialis sudah perusakan hutan.
"Setelah adanya Dumas ini, kami sangat berharap polisi segera melakukan penyelidikan kasus perambahan hutan di Gunung Slamet ini," tandasnya. *