RADAR TEGAL - Ormas dan relawan laporkan aksi perambahan Hutan Lindung di Desa Dawuhan Kabupaten Brebes ke polisi.
Pengurus Cabang Muhammadiyah Kecamatan Sirampog, bersama relawan hutan lindung Gunung Slamet itu membuat aduan masyarakat soal perambahan Hutan Lindung Dawuhan ke Polres Brebes, Rabu 27 September 2023 siang.
Laporan aksi perambahan Hutan Lindung itu dilakukan karena, seluas 864,5 hektare lahan Hutan Lindung di Desa Dawuhan sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian.
Dimana, yang semula sebagai serapan air dan mata air berubah menjadi tanaman sayur.
BACA JUGA:Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku Tawuran Pelajar SMK di Brebes yang Sebabkan 1 Orang Meninggal
BACA JUGA:Sudah Inkrah, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp395.289.000
Relawan lingkungan dan Pengurus PCM Sirampog didampingi kuasa hukum, menunjukkan bukti pengaduan masyarakat perambahan hutan lindung bagian barat lereng Gunung Slamet.
Aduan masyarakat, disampaikan relawan peduli lingkungan Komunitas Jaga Rimba, PCM Muhammadiyah Kecamatan Sirampog.
Perwakilan pengurus PCM Sirampog Dimyati menjelaskan, pihaknya bersama rombongan sengaja menyampaikan aduan masyarakat terkait kasus pembalakan hutan lindung.
Aksi tersebut dilakukan oknum tak bertangung jawab dan sudah terjadi sejak 2010.
BACA JUGA:Sah! Formasi P3K 2023 di Brebes Kembali Sesuai Usulan Awal Sebanyak 2.555 Orang
BACA JUGA:Kejari Brebes Hentikan Proses Hukum Kepala SMPN 4 Larangan, Ini Alasannya
Dampaknya sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kerusakan lingkungan, aspek ekonomi hingga potensi bencana.
"Dampaknya sangat jelas, dari atas (hulu) sampai bawah (hilir) terjadi bencana. Seperti, banjir bandang, tanah longsor hingga hilangnya sumber mata air akibat perambahan hutan lindung menjadi pertanian," terangnya kepada awak media.
Pengrusakan hutan lindung sebelah barat Gunung Slamet, kata Dimyati, pembalakan atau perusakan demi alih fungsi menjadi lahan pertanian sayur segera dihentikan.