Tidak Usah Terlalu Panik Saat Didatangi DC! Karena OJK Punya Aturan Tersendiri Mengenai DC

Kamis 28-09-2023,22:16 WIB
Reporter : Lawrentia Agfa
Editor : Lawrentia Agfa

RADAR TEGAL -  Gagal bayar atau galbay, mungkin akan membuat nasabah panik pasalnya mereka tidak mampu membayarkan cicilan pinjamannya. Seperti umumnya yang diketahui masyarakat, galbay biasanya akan dikaitkan dengan didatangi DC kerumah.

Hal tersebut memang membuat ketar - ketir, namun pasalnya OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur mengenai hal tersebut. OJK punya aturan tersendiri mengenai DC yang akan datangi rumah nasabahnya yang alami galbay, dan jika melanggar atau merasa terancam nasabah tersebut bisa melaporkan DC tadi kepada OJK.

Mungkin saat ini Anda sedang dalam kondisi galbay dan akan didatangi DC? Perlu diketahui, baik platform pinjol legal maupun ilegal punya DC nya masing - masing. Tapi kalian juga harus tau, masih banyak platform pinjol yang rupanya tidak memiliki DC lapangan sehingga nasabah yang alami galbay tidak akan didatangi kerumah.

BACA JUGA:Tips Mengusir DC Pinjol Lapangan yang Meresahkan Agar Anda Tak Terbawa Emosi, Simak Baik-baik

Meski demikian, sebagai nasabah usahakan agar kalian bisa membayarkan cicilan sebelum tanggal jatuh tempo. Jadilah nasabah yang bijak, agar tidak merugikan diri sendiri maupun pihak lain (pinjol).

Pada artikel RADAR TEGAL di bawah ini, kami akan memberikan informasi kepada Anda yang saat ini mungkin sedang panik karna galbay dan takut didatangi DC. Tenang guys! Karena rupanya OJK punya aturan tersendiri mengenai DC tersebut, yuk simak bareng - bareng.

 

Hal - hal yang perlu diketahui terkait DC yang akan mendatangi rumah nasabah galbay

1. DC tidak resmi

Pertama, yang perlu nasabah ketahui adalah jika DC yang datang kerumah tidak resmi. Dari aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, kalian para nasabah bisa melaporkan kepada OJK jika didatangi oleh DC yang tidak resmi.

Maksud dari tidak resmi ini ialah apabila DC yang datang tersebut bukan dari lembaga resmi tempat kalian meminjam online. Sebagai nasabah kalian sangat diperbolehkan untuk mempertanyakan perihal identitas dari DC tersebut.

Hal tersebut tentunya untuk kebaikan bersama juga. Jadi jangan takut dan sungkan untuk menanyakan ya!

2. Tidak punya surat terkait tujuan penagihan

Kedua, kalian sebagai nasabah perlu mewaspadai apabila DC yang datangi rumah kalian tersebut tidak punya surat terkait tujuan penagihan. Karena hal ini sangat wajib, apalagi mengenai perihal penagihan dan tentunya harus punya keterangan lengkap terkait tagihan si nasabah tersebut.

BACA JUGA: 45 Aplikasi Pinjol dengan Izin Usaha OJK yang Miliki DC Lapangan di Jakarta, Hati-hati Saat Galbay

Kategori :