RADAR TEGAL – Bagi Anda yang ingin melakukan pinjol, maka penting untuk mengetahui aplikasi pinjaman online (pinjol) yang aman. Galbay tagihan akulaku? Berikut penjelasan besaran dendanya.
Tahukah Anda, beberapa belakangan ini tengah marak kasus pinjol ilegal yang meneror masyarakat. Bahkan terdapat juga kasus orang tidak mengajukan pinjaman namun tiba-tiba mendapat transfer dana. Beragam masalah yang telah ditimbulkan oleh pinjol ilegal ini tentu telah membuat pemmerintah ikut mewanti-wanti masyarakat supaya tidak melakukan pinjol ilegal. Melansir dari fame.grid.id, berikut penjelasannya. Secara tegas, pemerintah menyebut bahwa pinjol ilegaltidak perlu dibayar. OJK juga sudah menyebarkan data ratusan pinjol ilegal yang sudah meresahkan. Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membagikan daftar pinjol yang terawasi sehingga terjamin keamanannya. Nah, salah satunya yakni layanan pinjol Akulaku. Diketahui, pinjol Akulaku ini sudah terdaftar di OJK. Akulaku sendiri merupakan salah satu pinjol legal yang cukup populer di Indonesia. BACA JUGA: Bunga Mengikuti Aturan dari OJK, Ini 102 Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru Cara Mengajukan Pinjol di Akulaku Akulaku menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan tenor capai 15 bulan. Anda juga bisa dengan mudah mengajukan pinjaman secara online dnegan ponsel dan pinjaman akan langsung ditransfer pada akun bank Anda. Terdapat banyak keuntungan ketikan Anda mengajukan pinjol Akulaku, sebagai berikut: 1. Persetujuan mudah, pengajuan cukup dengan KTP. 2. Pinjaman fleksibel hingga 15 juta. 3. Pilihan tenor pinjaman, sampai 15 bulan, beban bayar lebih ringan 4. Proses pencairan dana yang praktis. 5. Terdaftar di OJK untuk melindungi keamanan informasi Anda. BACA JUGA: Pinjam Uang di DANA Tak Perlu Takut Diteror DC Pinjol, Praktis Caranya, dan Mudah Tanpa Rekening Adapun Denda Keterlambatan Akulaku, Sebagai Berikut: Bagi Anda pengguna baru, Anda bisa mengajukan pinjaman dengan limit tersedia mulai dari di bawah nominal Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Limit pinjaman ini akan naik seiring keaktifan Anda menggunakan jasa pinjol Akulaku. Aplikasi Akulaku ini menawarkan bunga sebesar 2,6% per bulan untuk pinjaman di atas Rp1 juta dengan tenor 30 hari. Kemudian, untuk pinjaman Rp1000.000 dengan tenor 30 hari tidak akan dikenakan bunga, ya. Bagi Anda yang berminat melakukan pinjol di Akulaku, Anda hanya perlu menyediakan KTP dan informasi dasar mengenai diri Anda. Perlu Anda catat bahwa usahakan untuk selalu pertahankan kualitas kredit Anda di Akulaku, supaya sehera dibukakan jalur pinjaman Anda. Setelah selesai melakukan pinjol Akulaku, dan apabila Anda lolos verifikasi, maka dana akan segera dikirim pada rekening Anda. Melansir dari cerdasbelanja.grid.id, apabila Anda galbay pinjol Akulaku maka ini denda yang harus Anda tanggung. Sebenarnya, apabila Anda telat satu hingga enam hari, Anda tidak akan dikenakan denda. Namun, pada hari ketujuh, Anda akan dikenakan denda Akulaku Paylater sebesar 2 persen dari total angsuran apabila Anda masih belum membayar cicilan. Namun, apabila sampai pada hari ke 14 Anda masih belum membayar, maka Andaakan dikenakan denda sebesar 4 persen. Jika masih menunggak juga, maka per minggunya akan dikenakan denda 2 persen, dan per bulan 10 persen. Demikian ulasan mengenai galbay pinjol Akulaku. Semoga bermanfaat.***Awas Teror Debt Collector, Ini Besaran Denda Keterlambatan Galbay Tagihan Akulaku
Kamis 28-09-2023,09:20 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Jumat 08-03-2024,23:00 WIB
Syarat dan Cara Mencairkan Limit Akulaku di Indomart dengan Mudah,
Kamis 07-03-2024,21:00 WIB
Cara Mencairkan Paylater Akulaku ke DANA, Cair dalam Sekejap Tanpa Potongan
Kamis 07-03-2024,20:20 WIB
Cara Mencairkan Saldo Paylater Akulaku, Simpel dan Aman Dilakukan Pasti Cair
Kamis 07-03-2024,18:45 WIB
Transaksi Mudah dengan Cara Mencairkan Limit Akulaku ke OVO, Saldo Langsung Ditransfer
Kamis 07-03-2024,14:30 WIB
Besaran Limit Paylater Akulaku yang Bisa Dicairkan, Solusi Kebutuhan Mendesak
Terpopuler
Senin 06-01-2025,16:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kreman Tegal Didemo Ratusan Warga
Senin 06-01-2025,11:45 WIB
Warga Desa Tengguli Brebes Minta Kejelasan Lahan Parkir, Pengelola Akui Hal Ini
Senin 06-01-2025,10:29 WIB
Oknum Polisi Tipu Warga di Pemalang Ditahan, Polres Sebut Kasus Ditangani Profesional
Senin 06-01-2025,13:32 WIB
Nekat Produksi Tembakau Sintetis, Pedagang Nasi Padang di Brebes Dibekuk Polisi
Minggu 05-01-2025,20:54 WIB
Rekomendasi Hotel di Bawah Rp500 Ribuan Dekat Stasiun Tegal
Terkini
Senin 06-01-2025,20:04 WIB
Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di Tegal, Pak Bhabin Berlatih Cara Penanganan
Senin 06-01-2025,19:23 WIB
Cara Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal agar Terhindar dari Kerugian Finansial
Senin 06-01-2025,18:53 WIB
Program Makan Bergizi Gratis di Brebes Sasar 3.000 Siswa
Senin 06-01-2025,18:28 WIB
Kecelakaan di Jalur Pantura Tegal, Pesepeda Tertabrak Avanza Hingga Meninggal Dunia
Senin 06-01-2025,17:55 WIB