Selain itu, DC pinjol juga dapat menghubungi kontak terdekat yang Anda miliki. Jika situasi ini terus berlanjut, tentu saja hal tersebut akan sangat mengganggu kenyamanan Anda.
Oleh karena itu, jika Anda ingin menghindari kunjungan dari DC pinjol, sangat penting untuk memenuhi kewajiban pembayaran Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Nama Anda Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK
Selain risiko mendapatkan kunjungan dari debt collector, risiko lain yang mungkin Anda hadapi jika Anda tidak mampu melunasi pinjol adalah masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.
Ini adalah daftar yang berisi nama-nama individu yang memiliki keterlambatan dalam membayar kewajiban finansial mereka dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Pinjaman hingga Rp50 Juta Lewat KTA BSI, Pengajuan dan Syarat Tidak Berbelit, Gampang Disetujui
Jika nama Anda sudah masuk dalam daftar hitam ini, Anda akan menghadapi kesulitan besar dalam mengakses layanan keuangan di lembaga keuangan mana pun di Indonesia.
Anda bahkan mungkin tidak dapat mengajukan pinjaman tambahan atau mendapatkan bantuan keuangan lainnya.
Penting untuk diingat bahwa informasi yang digunakan untuk masuk dalam daftar hitam ini adalah data pribadi yang Anda berikan saat mengajukan pinjaman online, seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji.
Oleh karena itu, sangat penting untuk melunasi kewajiban Anda tepat waktu agar dapat menjaga skor kredit Anda tetap positif.
3. Denda dan Beban Bunga Bertambah
Resiko lain yang mungkin Anda hadapi jika Anda tidak mampu membayar pinjol adalah penambahan denda dan beban bunga.