Selanjutnya setelah adanya tindak lanjut berupa Surat Kuasa Khusus (SKK), pada semester ini tersisa dua badan usaha tidak patuh membayarkan iuran BPJS Kesehatan pegawainya. Selain itu, dua badan usaha, beber Wahyu Kris, tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya.
BACA JUGA:Permudah Pembayaran Tunggakan JKN-KIS Pesertanya, BPJS Kesehatan Hadirkan Program Rehab
Dari empat badan usaha yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya di semester 1 tahun 2023 ini, dua di antaranya per September 2023 sudah berubah dan patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Sedangkan dua badan usaha lainnya masih belum patuh mendaftarkan badan usahanya, dan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Padahal dari keduanya berpotensi menyumbangkan iuran sebesar Rp4.075.523.
Sedangkan untuk badan usaha yang teridentifikasi tidak patuh membayar iuran di Semester I tahun 2023 lalu, semester 10 di antaranya mulai patuh membayar iuran. Smentara itu dua badan usaha masih belum patuh membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp11.199.681.
Dalam pertemuan ini juga turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal. Mereka sepakat untuk melakukan sosialisasi bersama, terkait kewajiban pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya ke dalam program JKN sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA:296.104 Warga Kabupaten Tegal Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Tunggakan Capai Rp95,77 Miliar
Selanjutnya apabila ditemukan badan usaha yang dicurigai tidak patuh, akan diberi pembinaan atau pengawasan terpadu. Sehingga badan usaha tersebut bisa mematuhi aturan dan mendaftarkan semua pekerjanya ke dalam program JKN.
Demikian informasi tentang dua badan usaha di Kota Tegal, yang nunggak iuran BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. (*)