Terlanjur Terikat Pinjaman dengan Pinjol Ilegal, Ini Cara Hentikan Aksi Sebar Data Oleh Pihak Pinjaman Online!

Selasa 26-09-2023,10:32 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL -  Dengan maraknya layanan pinjaman onlne ilegal yang beredar, tidak jarang aksi sebar data yang dilakukan oknum pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Sejatinya layanan pinjaman online bertujuan untuk memberikan bantuan dana pinjaman kepada nasabahnya dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pinjaman online juga mengenakan beberapa aturan seperti bunga yang dibebankan kepada nasabahnya sesuai dengan pinjaman yang di ajukan.

Adapun jangka waktu yang di tawarkan pinjaman online kepada nasabahnya yang dapat dipilih lebih dari 1 opsi guna meringankan cicilan pinjaman yang mesti dibayar oleh nasabah.

Namun ada aturan yang mengharuskan pinjaman online diawasi oleh lembaga yang berwajib layaknya sebuah polisi namun pada dunia keuangan.

OJK merupakan lembaga yang mengawasi segala aktivitas yang berjalan pad sektor keuangan guna mencegah aksi tindak kecurangan dan penipuan.

Jadi pinjaman online yangh beredar kena mendaftar dan terawasi oleh OJK agar dapat dikatakan pinjaman online tersebut legal atau dalam artian aman.

Nah jika suatu pinjaman online tidak terdaftar dan tidak terawasi oleh OJK, maka bisa dipastikan pinjaman online itu ilegal atau belum dapat dipastikan keamannannya.

BACA JUGA:5 Pinjol yang Cocok untuk Mahasiswa, Bisa Pinjam Rp200 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan

BACA JUGA:Keterlambatan Pembayaran di Rupiah Cepat, Risiko Ditagih DC dan Cara Mengatasinya

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Berikut adalah beberapa bahaya pinjaman online ilegal:

1. Risiko gagal bayar

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi. Hal ini membuat peminjam lebih berisiko gagal bayar, yang dapat menyebabkan masalah finansial yang lebih besar.

2. Tindakan penagihan yang tidak sesuai hukum

Kategori :