Tidak Hanya Denda, Resiko Menunggak Pinjol Ternyata Bisa Kena Sanksi Pidana

Selasa 26-09-2023,07:29 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Apa yang Terjadi Jika Menunggak Pinjol?

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjamannya.

Jika Anda salah satunya, Anda perlu mengetahui risiko yang akan Anda hadapi jika menunggak pinjol.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay

 

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

Risiko-risiko menunggak pinjol

Berikut adalah beberapa risiko yang akan Anda hadapi jika menunggak pinjol:

  • Denda keterlambatan

Pinjol umumnya mengenakan denda keterlambatan yang cukup tinggi. Denda ini biasanya dihitung per hari, sehingga jika Anda terlambat membayar, jumlah denda akan semakin besar.

  • Beban bunga yang membengkak

Selain denda keterlambatan, pinjol juga mengenakan bunga yang cukup tinggi. Bunga ini akan terus berjalan selama Anda belum melunasi pinjaman Anda.

  • Kejaran debt collector

Jika Anda tidak membayar pinjaman Anda, pihak pinjol akan mengirimkan debt collector untuk menagih.

Debt collector umumnya akan menagih secara langsung ke rumah Anda atau menghubungi Anda melalui telepon.

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Riwayat Pinjol untuk Menghindari DC Lapangan, Ini Step by Step nya

 

BACA JUGA:Skandal Penagihan Berujung Korban Jiwa, OJK Bakal Calling Adakami

  • Masuk daftar hitam

Jika Anda tidak membayar pinjaman Anda, Anda akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini akan membuat Anda kesulitan untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

  • Dikenakan sanksi pidana

Saat ini, belum ada aturan hukum yang mengatur sanksi pidana bagi debitur yang tidak membayar pinjamannya.

Namun, OJK telah mengeluarkan aturan yang melarang pinjol melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama

 

BACA JUGA:Waspada Jadi Target DC Pinjol Legal OJK, Begini Cara Menghentikan Tekanan dari Debt Collector

Tips untuk menghindari risiko menunggak pinjol

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari risiko menunggak pinjol:

  • Pastikan Anda bisa membayar pinjaman Anda

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda sudah menghitung kemampuan Anda untuk membayar pinjaman tersebut. Jangan mengajukan pinjaman jika Anda tidak yakin bisa membayarnya.

  • Pahami persyaratan dan ketentuan pinjaman

Pahamilah persyaratan dan ketentuan pinjaman dengan baik sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.

Pastikan Anda memahami denda keterlambatan, beban bunga, dan cara penagihan yang akan dilakukan oleh pihak pinjol.

BACA JUGA:Pinjaman Dana Digital Terbaik Resmi OJK, Bisa Ajukan Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan dan Tenor Lama

 

BACA JUGA:Pinjaman hingga Rp50 Juta Lewat KTA BSI, Pengajuan dan Syarat Tidak Berbelit, Gampang Disetujui

  • Bayarlah pinjaman Anda tepat waktu

Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman Anda, segera hubungi pihak pinjol untuk membahas solusinya.

Jangan menunggu sampai Anda menunggak agar Anda tidak terhindar dari risiko-risiko yang telah disebutkan di atas.

 

Kesimpulan

Membayar pinjaman online tepat waktu adalah hal yang penting untuk menghindari risiko-risiko yang telah disebutkan di atas.

BACA JUGA:Bunga Hanya 0,5 Persen, Berikut 5 Platform Pinjol Bunga Rendah Terbaik Rating Tinggi

 

BACA JUGA:Pengajuan Online Pinjol BRI dari Rumah Gampang Banget, Dapat Pinjaman hingga Rp100 Juta Cuma Lewat Aplikasi

Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman Anda, segera hubungi pihak pinjol untuk membahas solusinya.(*)

Kategori :