Misteri Jasad Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap, Polisi Beberkan Kronologi Lengkapnya

Selasa 26-09-2023,05:00 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Adi Mulyadi

Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo Kecamatan Comal.

BACA JUGA:Mayat Perempuan Misterius di Sungai Kemiri Tegal Berbaju Coklat Muda, Berusia 45 Tahun, Tingginya 155 Cm

BACA JUGA:Mayat Perempuan Tanpa Identitas yang Mengambang di Sungai Sigeleng Sempat Dikira Bangkai Kerbau

"Pada saat itu tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker," kata AKBP Yovan.

Kapolres menjelaskan, tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya. 

Lalu  tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.

Tersangka sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban. Namun AM mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban. 

BACA JUGA:Geger! Mayat Perempuan Berliontin Huruf A Mengambang di Sungai Sigeleng Brebes

BACA JUGA:Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sawah Berumur Sekitar 16-18 Tahun dan Hamil 6 Bulan

Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka. Lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.

"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," terangnya.

Setelah membuang jasad korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam. 

Kini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban.

BACA JUGA:Mayat Perempuan Muda Pakai Tanktop Ditemukan di Sawah, Ada Bekas Cekikan dan Cakaran

BACA JUGA:Dua Mayat Perempuan di Tegal yang Diduga Korban Pembunuhan Diautopsi Bersamaan

Kapolres menyatakan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kategori :