RADAR TEGAL - Misteri mayat perempuan berseragam Pramuka yang ditemukan mengapung di aliran sungai kecil area tambak Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, pada 22 Agustus 2023 lalu. akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat tega menghabisi nyawa perempuan berseragam pramuka tersebut.
Adalah AM, 26, warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, pria yang diduga membunuh RI, 20, warga Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Jasad RI ditemukan warga di aliran sungai kecil area tambak Desa Blendung, pada 22 Agustus 2023 lalu. Saat ditemukan, mayat RI dibalut seragam Pramuka, tanpa ada identitas.
BACA JUGA:Pakai Anting, Mayat Bocah Berseragam Pramuka di Pemalang Ditemukan Mengambang di Aliran Sungai
"Kasus tersebut (mayat perempuan berseragam pramuka, red) berhasil terungkap, setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Pemalang bersama Tim Jatanras Polda Jateng," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin 25 September 2023.
Kapolres kemudian membeberkan kronologi lengkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan AM terhadap RI.
Menurut Kapolres, awalnya tersangka AM berkenalan dengan korban RI melalui percakapan di salah satu platform media sosial (medsos).
"Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang Ternyata Bukan Pelajar
BACA JUGA:Mayat Perempuan Misterius Ditemukan Mengambang di Irigasi Danawangsa Sitanggal Brebes
Lewat medsos, sambung Kapolres, tersangka sering mengirim pesan kepada korban, untuk mengajak ketemuan.
Kemudian tersangka dan korban membuat janji pertemuan di Comal, setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, Minggu 20 Agustus 2023 malam.
Setelah pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban.