RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol kini sedang naik daun di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan pinjol sebagai jalan alternatif ketika sedang membutuhkan dana mendesak.
Namun, biasanya ketika seseorang telat melakukan pembayaran maka akan ada penagih yakni debt collector atau DC. Debt Collector sendiri biasanya akan mendatangi rumah peminjam untuk menagih. Adanya hal tersebut, menyebabkan para peminjam merasa cemas dan takut dengan tagihan yang semakin meningkat dan DC yang datang ke rumah. Adapun cara pengaihannya melibatkan tindakan intimidasi serta ancaman kepada peminjam yang melewati batas waktu peminjaman. Diketahui, kini banyak beredar mengenai rentang waktu DC datang ke rumah. Banyak yang mengatakan bahwa apabila DC mempunyai waktu 90 hari dalam menagih utang ke peminjam. Namun, setelah melewati batas waktu tersebut maka utang akan dianggap hangus. Lalu, apakah hal tersebut benar? BACA JUGA: Senjata Baru Usir DC Pinjol, Biaya Pinjaman Pinjol Dilarang Melebihi 0,4 Persen Sehari Termasuk Bunganya Rentang Waktu DC Pinjol Datang ke Rumah Berhubungan dengan rentang waktu yang dimiliki oleh DC yakni 90 hari. Setelah melewatu batas waktu tersebut apakah benar utang akan hangus? Menjawab hal tersebut, pinjaman online telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK nomor PJOK 10/2022. Nemun, peraturan tersebut secara spesifik tidak mengatur batas waktu dalam penagihan pinjol sampai 90 hari serta melewati batas waktu tersebut maka utang akan hangus. Adapun peraturan tersebut berfokus lebih kepada kualitas pendanaan serta waktu pengembalian uang. Yang mana bisa berada dalam status lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, macet, hingga diragukan. Kredit akan dianggap macet apabila pembayaran pokok ataupun manfaat ekonomi pendanaan sudah melewati 90 hari. Tetapi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI sudah memiliki aturan. Adapun aturan tersebut diketahui melaang total bunga seta biaya pinjaman melebihi dari suku bunga flat yakni 0,8% per harinya. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur mengenai jumlah biaya yakni biaya keterlambatan hingga keseluruhan biaya lainnya. Di mana biaya tersebut tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman. Jadi, semua pinjol yang telah terdaftar OJK harus mematuhi peraturan tersebut. Apabila melanggar aturan, maka akan mendapatkan sanksi dari AFPI, yang bisa dipertimbangkan oleh OJK dalam pengawasan, termasuk memberikan sanksi ke pihak penyelanggara Fintech Lending. Apabila melewati 90 hari, maka pihak pinjol tidakboleh mnagih secara langsung. Namun, pihak pinjol masih dapat melakukan penagihan melalui perusahaan jasa penagihan pada pihak ketiga yang sudah sah secara hukum dan terdaftar di OJK. Ketika melakukan penagihan, pihak ketiga tersebut tidak boleh menggunakan kekerasan fisik ataupun psikologis peminjam. Lalu, melalui jasa penagihan pihak ketiga tersebut nantinya oemilik pinjol dapat menga,bil langkah hukum sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.Jadi, ketika sudah melewati 90 hari, pihak pinjol tidak boleh menagih secara langsung. Namun utang tersebut harus tetap dibayar.
Pinjol tersebut bisa melakukan penagihan dengan melalui pihak ketiga yang sudah sah secara hukum.
BACA JUGA: Cara Menghindari DC Pinjol, Laporkan Jika Terlalu Mengusik Kamu Dengan Cara Berikut Ini
Demikianlah ulasan mengenai rentang waktu dc pinjol datang ke rumah. Semoga bermanfaat.***