Jika para nasabah tidak membayar hutang mereka, debt collector akan datang ke rumah. Sudah terdapat aturan yang dikeluarkan untuk mengatur hal ini, seperti jatuh tempo yang harus diikuti oleh penyedia pinjol.
Syarat pinjol hanya bisa menagih dalam waktu dalam 90 hari. Jika nasabah melebihi batas yang sudah ditentukan, maka tagihan tersebut akan hangus.
Namun, masih ada beberapa pinjol yang menagihnyamelebihi batas waktu.
Baca Juga: Apakah AdaKami Menggunakan Debt Collector? Galbay di Pinjol Adakami
Larangan Debt Collector Menagih Hutang
- Menggunakan kekerasan yang melanggar aturan dan bisa memalukan.
- Memberikan tekanan fisik maupun mental kepada para nasabah.
- Memberikan ancaman yang memberatkan nasabah.
Jika para debt collector melakukan tiga hal tersebut, DC akan mendapatkan sanksi dari PJUK. Sanksi administratif sebagai berikut:
- SP atau surat peringatan (tertulis).
- Denda pembatasan kegiatan.
- Pencabutan atas izin usaha.
Demikian informasi tentang lama teror yang DC pinjol selalu lakukan dan merisaukan para nasabah. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)