RADARTEGAL.DISWAY.ID- Gagal bayar pinjol memiliki risiko besar salah satunya Debt Collector atau DC Pinjol datang ke rumah menagih utang.
Terkadang debitur panik dan bingung menghadapi DC pinjol, meski demikian ada hal wajib ketahui ketika DC Pinjol datang ke rumah dan boleh usir kalau kondisinya tidak mampu menunjukkan bukti dokumen debitur wanprestasi. OJK dalam surat POJK menyebutkan penyelenggara boleh menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Ke rumah kepada mereka yang gagal bayar dengan DC lapangan atau DC pihak ketiga. Menurut OJK setidaknya ada hal harus DC pinjol bawa ketika beraksi tagih utang salah satunya surat tugas. BACA JUGA:Jika DC Lapangan Pinjol Tagih Utang Ngaku Sudah Izin RT/RW Jangan Dipercaya, Itu Modus! Nasabah Bisa Menolak Kartu identitas hingga bukti dokumen debitur wanprestasi adalah beberapa surat penting yang harus dibawa oleh DC pinjol ketika menagih utang ke rumah. Maksud tujuan dari kesemuanya itu untuk membuktikan bahwa DC resmi dari pinjol legal. Sertifikat Profesi Hal menarik wajib ketahui ketika DC pinjol datang ke rumah yaitu sertifikat profesi yang berfungsi menunjukkan bahwa debt collector benar-benar berprofesi DC sesuai yang tertera dalam sertifikat. Selain itu , sertifikat tersebut menandakan pula DC pinjol menjadi mitra perusahaan telah mengikuti berbagai pelatihan profesional sesuai peraturan undang-undang dalam proses penagihan kepada nasabah Surat Tugas dari Perusahaan Bukan hanya sertifikat profesi yang harus dibawa oleh DC pinjol saat datang ke rumah debitur,tetapi juga surat tugas dari perusahaan selalu ada setiap kali bertugas. Surat tugas bukan sekedar pelengkap saja melainkan sebuah surat penting yang berasal dari perusahaan. Biasanya berisi bahwa DC pinjol itu petugas resmi perusahaan yang bertugas menagih utang kepada debitur. Surat tugas tersebut wajib ada ketika debt collector melakukan penagihan. Surat ini penting sekali yang wajib dimiliki seorang DC pinjol. Karena sekarang muncul kasus yang mengaku-ngaku dari pinjol legal kemudian meminta untuk membayar utang. Kartu Identitas Resmi Kemudian juga, kartu identitas resmi tidak boleh ketinggalan untuk ditanyakan. Kartu identitas biasanya dikeluarkan perusahaan pembiayaan sebagai identitas data diri. Kartu identitas resmi menunjukkan pula bahwa debt collector yang sedang bertugas adalah asli dari perusahaan pembiayaan resmi. Bisa juga kartu identitas tersebut data diri DC pinjol sebagai karyawan atau staff perusahaan Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi Di samping surat-surat seperti sertifkat hingga kartu identitas resmi. Bukti dokumen debitur wanprestasi penting ditanyakan, lantaran dalam surat tersebut yang berisi nama debitur dan jumlah tunggakan wajib dibayarkan. BACA JUGA:Bikin Panik, Begini Cara Menghadapi DC Pinjol yang Datang untuk Menagih Dokumen debitur wanprestasi begitu penting harus dibawa DC pinjol ketika datang ke rumah, karena berkas menyangkut status debitur pada platform. Pastikan nama dan jumlah utang pinjaman sudah ada dalam dokumen debitur wanprestasi yang dibawa debt collector. OJK Beri Sanksi Jika Terbukti Langgar Ketentuan Seluruh dokumen wajib dibawa ketika DC pinjol datang ke rumah sesungguhnya memperkuat aspek legalitas hukum. Dalam arti bahwa sertifikat profesi, kartu identitas, surat tugas dari perusahaan dan Bukti dokumen debitur wanprestasi mencegah dispute. OJK akan memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan. Baik sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha bisnis sampai pencabutan izin usaha.. Debt Collector Pihak Ketiga Perusahaan Pembiayaan DC pinjol boleh dibilang sebagai pihak ketiga yang digunakan perusahaan pembiayaan menagih utang debitur. Penting dipahami pula, pinjol hanya boleh melakukan penagihan setelah tiga bulan atau 90 hari. Sesudah melewati 90 hari, mereka wajib menagih cicilan utang melalui pihak ketiga yaitu debt collector . Dalam melaksanakan aksinya, debt collector mempunyai kewenangan serta tahapan penagihan yakni SMS dan penagihan langsung ke rumah. Boleh Usir Debt Collector, Kalau Kondisinya Sudah Begini Ketika DC Pinjol datang ke rumah paling ditakutkan oleh sebagian besar debitur, bahkan tidak sedikit menghindari kedatangan mereka dengan berbagai alasan. Namun, debitur boleh mengusir DC Pinjol apabila kondisi pertama debt collector melanggar hukum. Kerap dijumpai debt collector melakukan tindakan mengancam, intimidasi hingga kecaman dengan kata-kata tidak beretika. Sikap, perilaku demikian indikasi melanggar UU atau regulasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, keadaan dimana debt collector tidak memiliki izin tertulis karena biasanya perlu izin tertulis dari debitur untuk melakukan kunjungan. Apabila tidak ada izin debitur terlebih dahulu kemudian nantinya nasabah tidak memperkenankan, maka berhak menolak kunjungan. BACA JUGA:DC Pinjol Berhenti Tagih Utang Setelah 90 Hari, Debt Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri Ketiga, kondisi lain boleh mengusir debt collector, jika DC pinjol berperilaku tidak etis seperti menggangu ketenangan. Atau dengan kata lain berulang kali berkunjung pada jam kerja tidak pantas kemudian memakai bahasa kasar saat penagihan boleh mengusirnya Pastikan, pengusira dilakukan penuh pertimbangan sesuai batasan hukum, tetapi situasi meragukan dan lainnya. Langkah terbaik konsultasi dengan ahli hukum atau lembaga mempunyai kewenangann dalam perlindungan konsumen, agar bisa mendapatkan panduan tepat.*Hal Wajib Ketahui DC Pinjol Datang Ke Rumah, Bawa Sertifikat Profesi, Boleh Usir Kalau Kondisinya Begini
Minggu 24-09-2023,11:01 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih
Tags : #pinjol
#kartu identitas resmi
#hal wajib ketahui dc pinjol datang ke rumah
#debt collector
#debitur
#dc pinjol
#bukti dokumen debitur wanprestasi
Kategori :
Terkait
Senin 20-01-2025,17:37 WIB
5 Pinjol Bunga Rendah 2025 Cocok untuk Pegawai UMR Sudah Legal OJK
Senin 20-01-2025,15:45 WIB
4 Pinjaman Uang untuk Pegawai UMR selain Pinjol, Aman dan Cepat
Senin 20-01-2025,15:10 WIB
Telat Bayar Pinjol Walau Sehari Punya Risiko yang Tidak Boleh Disepelekan
Senin 20-01-2025,13:20 WIB
Pinjol Limit Besar Tanpa Jaminan Berisiko Galbay Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Senin 20-01-2025,12:00 WIB
3 Cara Mudah agar Tidak Didatangi DC Pinjol Meski Tak Pegang Uang
Terpopuler
Senin 20-01-2025,20:53 WIB
Ketua KPU dan Bawaslu di Brebes Dicopot dari Jabatannya
Senin 20-01-2025,05:11 WIB
Pilihan Keluarga, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Pemalang
Senin 20-01-2025,17:09 WIB
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga di Tegal Tanam Pisang dan Mancing Lele di Tengah Jalan yang Rusak
Senin 20-01-2025,13:01 WIB
Amblas, Jalan Kabupaten di Desa Tembongwah Tegal Ditutup untuk Kendaraan Roda 4
Senin 20-01-2025,10:49 WIB
Apresiasi Kinerja, Bawaslu Tegal Gelar Badan Adhoc Award Pilkada 2024
Terkini
Senin 20-01-2025,20:53 WIB
Ketua KPU dan Bawaslu di Brebes Dicopot dari Jabatannya
Senin 20-01-2025,20:06 WIB
Sidak Obyek Wisata Guci Tegal, Ini yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD
Senin 20-01-2025,19:31 WIB
5 Gunung dengan Mitos Pasar Setan Terkenal di Kalangan Pendaki
Senin 20-01-2025,19:15 WIB
New Yamaha R25 Meluncur, Tampilkan Aura Super Sport Dengan Fitur dan Teknologi Canggih
Senin 20-01-2025,18:58 WIB