Hal Wajib Ketahui DC Pinjol Datang Ke Rumah, Bawa Sertifikat Profesi, Boleh Usir Kalau Kondisinya Begini

Minggu 24-09-2023,11:01 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Gagal bayar pinjol memiliki risiko besar salah satunya   Debt Collector atau DC Pinjol   datang ke rumah menagih utang.

Terkadang debitur panik      dan bingung menghadapi DC pinjol, meski demikian ada hal wajib ketahui ketika   DC Pinjol   datang ke rumah dan boleh usir kalau kondisinya tidak mampu menunjukkan bukti dokumen debitur wanprestasi.

OJK dalam surat POJK  menyebutkan penyelenggara   boleh menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Ke rumah kepada   mereka   yang gagal bayar dengan DC lapangan atau DC pihak ketiga. Menurut OJK setidaknya   ada  hal harus DC pinjol bawa ketika beraksi tagih utang salah satunya   surat tugas.

BACA JUGA:Jika DC Lapangan Pinjol Tagih Utang Ngaku Sudah Izin RT/RW Jangan Dipercaya, Itu Modus! Nasabah Bisa Menolak

Kartu identitas hingga bukti dokumen debitur wanprestasi adalah   beberapa surat   penting yang harus dibawa oleh   DC   pinjol ketika menagih utang ke rumah.

Maksud tujuan dari kesemuanya itu untuk membuktikan bahwa DC resmi dari pinjol legal.

Sertifikat Profesi

Hal menarik wajib ketahui ketika DC pinjol datang ke rumah   yaitu sertifikat profesi yang berfungsi menunjukkan bahwa debt collector benar-benar berprofesi DC sesuai   yang tertera dalam sertifikat.

Selain itu , sertifikat tersebut   menandakan pula DC pinjol menjadi mitra perusahaan telah mengikuti berbagai   pelatihan profesional sesuai peraturan undang-undang dalam proses penagihan kepada nasabah

Surat Tugas dari Perusahaan

Bukan hanya sertifikat profesi yang   harus dibawa oleh DC pinjol saat datang ke rumah debitur,tetapi juga surat   tugas dari perusahaan selalu ada setiap kali   bertugas.

Surat tugas bukan sekedar pelengkap saja melainkan  sebuah surat penting yang berasal dari perusahaan.

Biasanya  berisi bahwa DC pinjol itu petugas resmi perusahaan yang bertugas menagih utang kepada debitur.

Surat tugas tersebut wajib ada ketika   debt collector   melakukan penagihan. Surat ini penting sekali yang wajib dimiliki seorang DC pinjol.

Karena sekarang muncul kasus yang mengaku-ngaku dari pinjol legal kemudian meminta untuk   membayar utang.

Kartu Identitas Resmi

Kemudian juga, kartu identitas resmi tidak boleh ketinggalan untuk ditanyakan. Kartu identitas biasanya dikeluarkan perusahaan pembiayaan sebagai identitas data diri. 

Kartu identitas resmi menunjukkan pula bahwa   debt collector yang sedang bertugas adalah asli dari perusahaan pembiayaan resmi.

Bisa juga kartu identitas tersebut   data diri DC pinjol sebagai karyawan atau staff perusahaan

Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi

Di samping surat-surat seperti sertifkat hingga kartu identitas resmi. Bukti dokumen debitur wanprestasi penting ditanyakan, lantaran dalam surat tersebut yang berisi nama debitur dan jumlah tunggakan wajib dibayarkan.

BACA JUGA:Bikin Panik, Begini Cara Menghadapi DC Pinjol yang Datang untuk Menagih

Dokumen debitur wanprestasi begitu penting   harus dibawa DC pinjol ketika datang ke rumah, karena berkas menyangkut status debitur pada platform.

Pastikan nama   dan jumlah utang pinjaman sudah ada dalam   dokumen debitur wanprestasi yang dibawa debt   collector.

OJK Beri Sanksi Jika Terbukti Langgar Ketentuan

Seluruh dokumen wajib dibawa ketika DC pinjol datang ke rumah sesungguhnya memperkuat aspek legalitas hukum. Dalam arti bahwa sertifikat profesi, kartu identitas, surat   tugas dari perusahaan dan Bukti dokumen debitur wanprestasi mencegah dispute.

OJK akan memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak   memenuhi ketentuan. Baik   sanksi berupa   peringatan, pembekuan kegiatan usaha bisnis sampai pencabutan izin   usaha..

Debt Collector Pihak Ketiga Perusahaan Pembiayaan  

DC pinjol boleh   dibilang sebagai pihak ketiga   yang digunakan perusahaan pembiayaan   menagih utang debitur.

Penting dipahami   pula, pinjol hanya boleh melakukan penagihan setelah tiga bulan atau 90 hari.

Sesudah melewati 90 hari, mereka wajib menagih cicilan utang melalui pihak ketiga yaitu debt collector .

Dalam melaksanakan aksinya, debt collector   mempunyai kewenangan serta tahapan penagihan yakni SMS dan penagihan langsung ke rumah.

Boleh Usir Debt Collector, Kalau Kondisinya   Sudah Begini

Ketika   DC Pinjol   datang ke rumah paling ditakutkan oleh sebagian besar debitur, bahkan tidak sedikit menghindari kedatangan mereka dengan berbagai alasan.

Namun, debitur boleh mengusir DC Pinjol   apabila kondisi pertama debt collector melanggar hukum.

Kerap dijumpai debt collector melakukan tindakan mengancam, intimidasi hingga kecaman dengan kata-kata tidak beretika.

Sikap, perilaku demikian indikasi melanggar UU atau regulasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, keadaan dimana debt collector tidak memiliki   izin tertulis karena biasanya   perlu izin tertulis dari debitur untuk melakukan kunjungan.

Apabila tidak ada izin debitur terlebih dahulu kemudian nantinya nasabah tidak memperkenankan, maka berhak menolak kunjungan.

BACA JUGA:DC Pinjol Berhenti Tagih Utang Setelah 90 Hari, Debt Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri

Ketiga, kondisi lain boleh mengusir debt collector, jika DC pinjol berperilaku tidak etis seperti menggangu ketenangan.

Atau dengan kata lain berulang kali berkunjung pada jam kerja tidak pantas kemudian memakai bahasa kasar saat penagihan boleh mengusirnya

Pastikan, pengusira dilakukan penuh pertimbangan sesuai batasan hukum, tetapi situasi meragukan dan lainnya.

Langkah terbaik konsultasi   dengan ahli hukum atau lembaga mempunyai kewenangann dalam perlindungan   konsumen, agar bisa mendapatkan panduan tepat.*

 

 

Kategori :