Hal ini dapat membuat nasabah kesulitan untuk membayar tagihan, bahkan sampai harus berutang kepada pinjol lain.
2. Tekanan dari debt collector
Debt collector pinjol sering menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi untuk menagih utang, seperti meneror nasabah melalui telepon, SMS, atau media sosial. Hal ini dapat membuat nasabah merasa tertekan dan putus asa.
BACA JUGA:Cara Agar DC Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak, Nomor 2 Jarang Dilakukan
3. Gangguan mental
Orang yang memiliki gangguan mental, seperti depresi atau kecemasan, lebih berisiko untuk bunuh diri.
Pinjol dapat menjadi faktor pemicu bunuh diri pada orang dengan gangguan mental, terutama jika mereka mengalami kesulitan untuk membayar tagihan.
Kasus pinjol AdaKami
Kasus pinjol AdaKami yang terjadi pada Mei 2023 lalu menjadi sorotan publik karena diduga menjadi penyebab bunuh diri seorang nasabah.
Korban diduga meminjam uang sebesar Rp9,4 juta dari AdaKami, namun tagihan yang harus dibayarkan membengkak menjadi sekitar Rp19 juta.
Selain itu, korban juga diduga mendapat teror dari debt collector AdaKami. Teror tersebut diduga membuat korban merasa tertekan dan putus asa, sehingga memutuskan untuk bunuh diri.
Upaya pemerintah untuk mencegah bunuh diri akibat pinjol
Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mencegah bunuh diri akibat pinjol, antara lain:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap pinjol
OJK telah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pinjol, termasuk dengan menindak pinjol yang melanggar aturan.