RADAR TEGAL - Setelah statusnya sempat ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akibat penyakit jantung yang dideranya, mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nuryasin, 51 tahun, akhirnya masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tegalandong.
Langkah penahanan mantan kades Babakan tersebut merupakan antisipatif yang ditempuh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang. Hal ini terkait status yang bersangkutan sebagai terdakwa penyalahgunaan Dana Desa.
Penetapan status terdakwa mantan kades Babakan menjadi tahanan Rutan Tegalandong ini sengaja ditempuh ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang. Hal ini bertujuan untuk menghidari hal - hal yang tidak diinginkan.
Mengingat saat ini tahap persidangan mantan kades Babakan tersebut sudah memasuki babak pembacaan tuntutan. Nuryasin, warga Jalan Garuda Desa Babakan RT 02/RW 01 Kecamatan Kramat tersebut awalnya memang ditetapkan statusnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal sebagai tahanan kota.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Penting! Catat Persyaratan Penerima BLT Dana Desa 2023 Sebelum Mengajukan Permohonan
Hal ini seperti diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH. Pihaknya menyatakan, mendasari penetapan Hakim Ketua PN Tipikor Semarang yang menangani kasus tersebut, terdakwa Nuryasin akhirnya dijebloskan ke Lapas Tegalandong.
"Pihak JPU menjalankan ketentuan tersebut setelah Ketua Majelis Hakim PN Tipikor mengeluarkan penetapan pengalihan status terdakwa yang sebelumnya tahanan kota menjadi tahanan Rutan Tegalandong," ujarnya, Jumat 22 September 2023.
Pihaknya menyatakan, terdakwa mantan kades Babakan sempat menyalahgunakan bantuan keuangan pusat untuk desa selama 2 tahun berturut-turut.
Bantuan keuangan pusat berupa Dana Desa tersebut mulai bermasalah di tahun 2020 dan 2021. Mantan kades Babakan itu sempat diberi deadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 27 September 2022.
BACA JUGA:BLT Dana Desa Cair Rp 300.000 untuk Keluarga Miskin, Begini Prosedur Pencairannya
BACA JUGA:Cara Cek BLT Dana Desa Mudah Anti Ribet, Bantuan Rp 300.000 Siap Cair Bulan Ini!
"Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak ada niatan untuk mengembalikan," tegasnya.
Setelah mantan kades Babakan tersebut diserahkan ke pihak Rutan Tegalandong, yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit keras.
"Langkah penetapan pengalihan status terdakwa menjadi tahanan Rutan Tegalandong karena dikhawatirkan yang bersangkutan kabur jelang pembacaan vonis," cetusnya.