Dalam agenda tuntutan yang sempat dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Semarang yang diketuai Arkanu SH MHum dengan hakim anggota, Ida Rahmawati SH MH dan Dr Margono SH MH, terdakwa dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Diduga Korupsi DD dan Rugikan Negara 380 Juta, Mantan Kades Babakan Tegal Mulai Jalani Sidang
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Babakan Tegal Jalani Tahanan Kota
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa mantan kades Babakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dalam tuntutannya, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp380.197.541 yang terlebih dahulu diperhitungkan dengan adanya uang yang telah disita sebagai barang bukti pada tahap penyidikan sebesar Rp50 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," ungkapnya. ***