Seperti, penempatan alat peraga kampanye, posisi pemasangan hingga penggunaan alatnya.
BACA JUGA:Tahun Politik, ASN Brebes Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024
BACA JUGA:Pas! Pemilu Legislatif 2024 dan Pilpres Berlangsung di Hari Valentine, 14 Februari
Sebab, seperti yang terjadi saat ini sudah banyak menjamur pemasangan atribut parpol.
Bahkan, tak jarang berisi gambar bacaleg, bacapres hingga ajakan yang seharusnya sudah masuk tahap kampanye.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terkait regulasi teknis terkait potensi pelanggaran pemasangan atribut. Apakah masuk kategori APK, atau alat peraga sosialisasi masih menjadi dilema masyarakat. Intinya, kami menunggu instruksi Bawaslu RI karena mekanisme regulasinya sedang dibahas," pungkasnya. *