Pemberkasan PPPK 2023 Hasil Optimalisasi Dibuka Hingga 28 September, 8 Ketentuan Harus Dipenuhi

Kamis 21-09-2023,05:17 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA:Catat Nih! Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Tanggal 17 September, Cek Formasinya di Sini

“Informasi tersebut juga dapat diakses melalui Pusaka Superapss,” tandasnya mengutip dari akun resmi Kementerian Agama RI.

Diketahui masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah berakhir. 

Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Tahap berikutnya adalah pemberkasan.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kementerian Agama telah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.

“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 - 28 September 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Selasa 19 September 2023. ***

Kategori :