RADAR TEGAL - Kecelakaan maut di Bumiayu yang menimbulkan korban jiwa beberapa hari lalu masih berbuntut panjang. Kali ini, dinas terkait sengaja menggelar operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) dan menemukan banyak muatan truk yang berlebihan.
Operasi tersebut diberlakukan pada truk-truk yang melintas di ruas Jalan Nasional Tegal-Purwokerto wilayah Bumiayu, Rabu 20 September 2023. Hasilnya, banyak truk mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.
Operasi ODOL sendiri merupakan tindak lanjut dari kecelakaan maut dan keresahan masyarakat pasca terjadinya insiden tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama Satlantas Polres Brebes langsung menggelar operasi ODOL dan menemukan muatan truk berlebih.
Hasil tersebut cukup mengejutkan mengingat banyaknya truk yang terkena tilang karena mengangkut muatan berlebih. Dalam satu jam saja, operasi yang digelar di Terminal Bumiayu itu menjaring banyak truk.
BACA JUGA:Evakuasi Korban Kecelakaan Maut di Bumiayu Brebes Berlangsung Dramatis, Korban 3 Orang
BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Maut Bumiayu, Fungsi Jalur Penyelamat Dimaksimalkan di Jalan Rawan
Dalam operasi tersebut juga diketahui banyak kendaraan mengangkut beban muatan truk dua kali lipat dari kapasitas daya angkut semestinya. Selama pelaksanaan operasi, dishub menurunkan alat Portable Truck Scale atau jembatan timbang portable.
Hal ini seperti dikatakan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes M. Reza Prisman.
"Fungsinya adalah pengawasan muatan angkutan barang sesuai dengan spesifikasinya. Salah satu contoh tadi, diketahui ada truk yang mengangkut 27 ton, padahal batasan semestinya 20 ton," jelas Reza.
Seluruh truk yang diketahui membawa muatan di atas batas ketentuan (over loading), saat dilakukan pengecekan melalui jembatan timbang portable diberi sanksi tegas.
BACA JUGA:Korban Meninggal Kecelakaan Maut Bumiayu Brebes Bertambah, Ini Daftar Lengkap dan Identitasnya
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Bumiayu Brebes, Sejumlah Korban Terjepit, 1 Orang Meninggal Dunia
"Kita berikan sanksi tilang, untuk selanjutnya diselesaikan di Pengadilan Brebes," imbuhnya.
Reza menyampaikan, terhadap pelanggaran pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Brebes memberikan sansi tegas berupa tilang.