Bahkan, mereka mungkin juga akan mencari informasi seperti nomor telepon, nomor plat kendaraan, dan alamat rumah nasabah galbay.
Dokumen yang Harus Dibawa oleh DC Pinjol Legal
Jika nasabah atau debitur galbay dihadapkan pada penagih utang, ada baiknya untuk tetap tenang.
Seorang debt collector wajib memiliki dan selalu membawa lima dokumen berikut saat menjalankan tugasnya:
- Kartu Identitas
- Sertifikat Profesi di Bidang Penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pembiayaan yang Terdaftar di OJK
- Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan
- Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi
- Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia
Cara Menghentikan Tekanan dari Debt Collector
Setelah memahami pentingnya kelima dokumen yang harus dimiliki oleh seorang debt collector, berikut adalah tiga cara untuk menghentikan tekanan dari DC pinjol legal agar mereka tidak lagi mendatangi rumah Anda:
-
Minta Debt Collector Menunjukkan Kelima Dokumen Tersebut
Pastikan untuk meminta debt collector menunjukkan kelima dokumen yang telah disebutkan sebelumnya. Ini akan membantu memastikan bahwa penagih utang tersebut sah dan memiliki otoritas untuk menagih utang Anda.
-
Jelaskan Alasan Keterlambatan Pembayaran dengan Jelas
Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, komunikasikan alasan Anda dengan baik kepada debt collector. Terkadang, mereka akan lebih memahami situasi Anda dan bersedia mencari solusi yang lebih terjangkau.
-
Hubungi Langsung Perusahaan Pinjol untuk Mendiskusikan Keterlambatan Pembayaran
Salah satu langkah yang bijaksana adalah menghubungi perusahaan pinjol secara langsung jika Anda mengalami masalah pembayaran. Mereka mungkin dapat memberikan fleksibilitas dan opsi yang dapat membantu Anda mengatasi keterlambatan pembayaran.
Jika debt collector bersikap kasar atau merendahkan martabat Anda, Anda memiliki hak untuk melaporkannya kepada OJK. Berikut adalah cara melaporkan DC pinjol ke OJK:
-
Surat: Kirimkan surat kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
-
Telepon: Hubungi 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
-
Email: Kirimkan email ke konsumen@ojk.go.id
-