RADAR TEGAL - Besok, Rabu 20 September 2023, seleksi PPPK dan CPNS akan dibuka pendaftarannya. Tahun ini, dua kategori PPPK dibuka.
Yakni kategori pelamar PPPK khusus dan umum. Lalu, apa saja perbedaan keduanya?
Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya. Karena di dalamnya, akan ada penjelasan mengenai perbedaan PPPK khusus dan umum.
Namun, sebelum mengetahui perbedaanya, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertiannya.
1. Pengertian PPPK khusus dan umum
Pengertian PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pelamar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun.
Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 dan CPNS Dibuka Besok, Rabu 20 September
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Sementara PPPK umum merupakan istilah bagi para pelamar baru yang belum menjadi ASN. Untuk bisa melamar menjadi PPPK umum, para peserta wajib memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk calon pelamar baru.
2. Perbedaan PPPK khusus dan umum
Penerimaan PPPK tahun 2023 akan lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum. Penerimaan PPPK khusus mencapai 80%, sementara PPPK umum hanya 20%
Hal lain yang membedakan PPPK khusus dan PPPK umum terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023. Sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.