Dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinkes melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
BACA JUGA:Revitalisasi Kawasan PRPP Dimulai, Ganjar: Pertama Pembangunan Community Recreation and Sports Hub
BACA JUGA:Rakor Pembangunan Bidang Pendidikan Kebudayaan, Bupati Tegal Minta Disdikbud Rapatkan Barisan
"UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah bertugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis dinas di bidang pelayanan kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya, Laboratorium Kesehatan Daerah menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana kerja UPTD," tegasnya. *