Beberapa komentar dibalas dengan menyebut jika aplikasinya sudah berizin dan diawasi OJK.
"Kami tunduk serta patuh terhadap aturan OJK dan lembaga hukum terkait," tulis akun tersebut.
BACA JUGA:Diteror DC Lapangan Pinjol? Catat Rentang Waktu Ketentuan Penagihan Galbay yang Wajib Anda Diketahui
BACA JUGA:7 Trik Paling Jitu Hadapi DC Lapangan Galbay Pinjol Legal 2023, Opsi Nomor 5 Gak Perlu Bayar!
Kesimpulan:
Hendaknya berhati-hati saat mengajukan pinjaman online di aplikasi pinjol. Karena meski berstatus legal dan di bawah pengawasan OJK, resiko mendapat teror DC masih mungkin terjadi.
Bagi debitur yang sudah terlanjur gagal bayar dan mendapatkan teror DC untuk berusaha mencari solusi terbaik atas kasusnya bukan dengan mengakhiri hidup. Karena teror dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, ada sanksi hukumnya sehingga hal tersebut bisa dilaporkan.
Demikian informasi terkait teror DC pinjol yang merebak saat ini di media sosial. Semoga hal ini bisa membuat kita lebih berhati-hati dan waspada saat berhubungan dengan pinjol. Semoga bermanfaat dan tetap hati-hati! ***