DC Pinjol Galbay, Siapkan Gebrakan Hukum Jika Nasabah Tidak Bayar hingga 90 Hari Setelah Waktu Jatuh Tempo

Senin 18-09-2023,03:33 WIB
Reporter : Zaenal Muttaqin
Editor : Zaenal Muttaqin

Setelah batas tersebut selanjutnya tugas penyelengara pinjol menyerahankan ke pihak ketiga yaitu perusahaan penagihan. Selanjutnya itu pihak ketiga ini akan mendatangi dan melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam.

 

Tetapi mereka tidak boleh melakukan kekerasan fisik maupun mental. Dalam aturan ini mereka bisa memberikan kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah hutang yang mereka bebankan sesuai hukum yang berlaku.

 

Jadi untuk hal Ini berarti bahwa setelah waktu 90 hari, Debt Collector (DC)  Pinjol Galbay pinjol ini tidak akan berhenti untuk menagih dan untuk hutang tidak akan mereka anggap lunas.

 

Mereka menawarkan beberapa  opsi yaitu  membawa peminjamnya  ke jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

 

Untuk Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan  oleh perusahaan pinjol  kepadaa Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) yang melalui SLIK  OJK.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Tahu! Ini 21 Daftar Pinjol Debt Collector Lapangan yang Harus Diwaspadai

 

Sehingga mengenai hal Ini bahwa debitur yang memiliki permasalahan  pembayaran kredit online tidak akan bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.

 

Untuk bunga yang mereka nanti  di bebankan kepada pinjaman online khususnya yang nanti akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Mengenai untuk besaran bunga untuk pinjaman online yang legal yaitu 0,4% perhari dengan tenor kurang dari 30 hari sesuai peraturan yang berlaku OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif juga memiliki tingkat bunga sedikit berbeda yaitu 12% sampai 24%.

Kategori :