RADAR TEGAL - Pengedar rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal ngaku mendapatkan keuntungan yang besar.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada petugas, saat Satpol PP Kabupaten Tegal menggelar razia rokok ilegal.
Diketahui, razia rokok tanpa pita cukai kali ini dilancarkan di wilayah Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang.
Menurut Kepala Satpol PP Supriyadi Kabupaten Tegal melalui Sekretaris Teguh Mulyadi, usai pemusnahan 2.796.140 batang rokok ilegal hasil sitaan belum lama ini.
BACA JUGA:Rokok Ilegal Marak, Poster Cegah Penyebarannya Dipasang Mahasiswa Kabupaten Tegal
Pihaknya tidak berhenti untuk terus melakukan razia di warung-warung dan pasar.
“Hal ini mengingat ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat beredarnya rokok ilegal," cetusnya.
Untuk kali ini, razia rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dilancarkan di wilayah Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang.
Dari razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10.300 batang rokok ilegal dari sebuah warung.
BACA JUGA:2,7 Juta Batang Sudah Dimusnahkan, Berikut Ciri Rokok Ilegal yang Kerap Beredar
"Semua rokok ilegal tersebut disita dan penjual diberi surat peringatan keras," katanya.
Teguh membeberkan, pengedar rokok ilegal tersebut berinisial NT berusia 40 tahun.
Pengakuan NT, sambung Tegauh, dari kegiatan menjual rokok tanpa cukai ini, yang bersangkutan meraup keuntungan Rp300.000 per hari.