RADAR TEGAL – Gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol berhubungan dengan kewajiban debutur dalam melunasi utangnya kepada kreditur.
Tahukah Anda bahwa beberapa aplilkasi pinjol yang terdapat debt collector (DC) lapangannya beserta daerahnya tentu menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh nasabah gagal bayar (Galbay). Kehadiran DC ini menjadi hal yang tidak diinginkan bagi nasabah galbay. Sebab, DC sering melakukan tindakan arogan pada saat penagihan. Seperti yang Anda ketahui bahwa beberapa aplikasi pinjol ada yang memiliki DC lapangan dan ada juga yang tidak. Nah, yang tidak terdapat DC biasanya berada di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Namun, seperti IbuKota Jakarta dan sekitarnya sudah dipastikan setiap pinjol mempunyai akses lapangan, apalagi yang memiliki kantor di daerah tersebut. Dect Collector sendiri merupakan individu yang bertugas dalam menagih utang atas perintah perusahaan seperti bank atau penyedia modal alinnya yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan Resmi di Indonesia. Adapun tugas seorang DC sendiri yakni dimulai ketika peminjam tidak membayar utangnya setelah tenggat waktu berlalu. Proses ini perlu dilakukan sesuai dengan prossedur yang telah ditetapkan dan perusahaan peminjam tidak dapat sembarangan mengirim debt collector ke rumah peminjam. Perlu Anda ketahui bahwa setiap perusahan peminjam mempunyai peraturan sendiri yang berlaku untuk kolektor Mereka, baik itu kolektor di meja kerja (desk collector) ataupun DC lapangan. Oleh karena itu, stereotip bahwa DC selalu kasar dan tidak profesional hanyalah perilaku beberapa individu saja. Sebab, dalam proses penagihan oleh DC, kerjsama dari peminjam untuk segera mengembalikan utang sangat penting supaya proses tersebut dapat berjlana dengan lancar dan selesai dengan baik. BACA JUGA: Butuh Modal Usaha Besar? Ajukan Pinjol KlikA2C Limit Rp2 Milyar Bunga Rendah 6 Persen Pertahun Cara Kerja Dect Collector di Lapangan Desk Collector Desk Collector merupakan tahap awal dlam proses penagihan utang oleh perusahaan. Adapun tugas Mereka yakni untuk mengingatkan peminjam, biasanya dilakukanmelalui beberapa kontak sebelum jatuh tempo dan setelah jatuh tempo. Nantinya, Mereka juga akan membantu dalam pembuatan surat penagihan yang akan disampaikan oleh kolektor lapangan. Juru Tagih DC lapangan juga terkenal sebagai juru tagih yang bertanggung jawab dalam melakkan tindak lanjut setelah dest collector melakukan kontak dnegan peminjam. Mereka mengirmkan surat penagihan kepada peminjam dan melakukan penyelidikan mengenai situasi keuangan peminjam. Apabila peminjam membayar utang Mereka saat koletor laangan mengunjungi, maka kolektor lapangan dapat memberikan kwitansi pelunasan utang. BACA JUGA: 7 Cara Efektif dan Aman Menghadapi DC Pinjol Galbay Tanpa Harus Panik dan Takut, Dijamin Langsung Kapok Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan dan yang Tidak Punya DC Lapangan 1. AdaModal – Tidak ada 2. Kredit Pintar – Ada 3. UKU – Tidak ada 4. Indodana – Tidak ada 5. SPinjam – Ada 6. Easycash – Tidak ada 7. DanaRupiah – Tidak ada 8. Klikkami – Tidak ada 9. Julo – Tidak ada 10. Cairin – Tidak ada 11. Pinjam Yuk – Tidak ada 12. Home Credit Indonesia – Ada 13. Pinjam Duit – Tidak ada 14. Ada Modal – Ada 15. Uatas – Ada 16. Rupiah Cepat – Tidak ada 17. AdaKami – Ada 18. Kredivo – Ada Demikian ulasan mengenai galbay pinjol. Semoga bermanfaat.***Kenali Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan, Nasaba Galbay Pinjol Wajib Tahu
Sabtu 16-09-2023,22:13 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Tags : #pinjol resmi
#pinjol ojk
#pinjol legal
#pinjol
#pinjaman online resmi
#pinjaman online ojk
#pinjaman online legal
#pinjaman online
#pinjaman
#galbay pinjol
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,07:53 WIB
Mahasiswa Brebes Dapat Pendidikan Politik hingga Pencegahan Judol dan Pinjol dari Pemkab
Senin 15-09-2025,23:00 WIB
Cara Aman Pinjam Saldo DANA Bayar Nanti, Catat Langkah-langkahnya Berikut Ini!
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Sabtu 13-09-2025,22:30 WIB
Jadi rebutan Kaum Galbay, Ini 15 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,10:30 WIB
10 Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Jalani Asesmen di Mabes Polri, Kholid: Evaluasi Kinerja Pejabat
Kamis 22-01-2026,08:22 WIB
Diskusi Panel WEF 2026, CEO BRI Ungkap Tantangan Utama Pembiayaan Berkelanjutan
Kamis 22-01-2026,07:30 WIB
Warga Nyaris Terisolir, Jalan Penghubung Bojong-Jatinegara Tegal Ambles Sedalam 1 Meter
Kamis 22-01-2026,06:30 WIB
Seleksi JPT Pratama Brebes, Bupati: Harus Terbuka dan Obyektif
Kamis 22-01-2026,09:30 WIB
Danyonif 407 Padmakusuma Ganjar Penghargaan Prajurit Peraih Medali Kick Boxing HAN Academy Colomadu
Terkini
Kamis 22-01-2026,21:15 WIB
Perkuat Program Bangga Kencana, Pengurus Saka Kencana P3AP2KB Kabupaten Tegal Resmi Dikukuhkan
Kamis 22-01-2026,20:45 WIB
Ceriakan Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Tegal Edukasi Siswa TK
Kamis 22-01-2026,20:15 WIB
Pemkab Tegal Kucurkan Rp400 Juta, Lanjutkan Remediasi Limbah B3 di Pesarean
Kamis 22-01-2026,20:00 WIB
BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026 Berkat Konsistensi Dorong Kemajuan Ekonomi Desa
Kamis 22-01-2026,19:30 WIB