Penjelasan tentang pihak ketiga yang dimaksud adalah bahwa mereka boleh mengunjungi peminjam secara langsung, tetapi mereka tidak diizinkan untuk menggunakan kekerasan fisik atau mental.
Dalam peraturan, juga disebutkan bahwa mereka dapat menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah hutang piutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, dengan kata lain, jika setelah 90 hari penagihan oleh debt collector dari pinjol galbay berhenti, itu tidak berarti bahwa hutang dianggap sudah lunas.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Ceria: Hanya Modal KTP, Proses Pencairan Cepat Waktu 10 Menit Limit Rp 20 Juta
BACA JUGA:Pinjol Syariah Resmi OJK 2023 Tanpa Bunga, Modal KTP Langsung Cair, Buruan Cek di Sini
Mereka masih memiliki opsi untuk membawa peminjam atau nasabah ke jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK.
Akibatnya, debitur yang terlambat membayar pinjaman online tidak akan dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Setelah melaporkan kepada OJK, penting untuk diingat bahwa DC dari pinjol galbay mungkin masih akan melakukan penagihan terhadap hutang kalian. Besaran bunga dari hutang juga akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bunga galbay
Saat ini, tingkat bunga yang diperbolehkan untuk pinjaman online yang sah adalah 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari, sesuai dengan peraturan OJK tahun 2022.
Sementara untuk pinjaman produktif, tingkat bunga berkisar antara 12% hingga 24%.
Namun, perlu diingat bahwa tingkat bunga pada pinjaman online dapat menjadi lebih tinggi jika Anda meminjam dari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Pinjol Legal 2023 Terbaru, Awas Jangan sampai Diteror DC gara-gara Risiko Pinjaman Galbay
Selain itu, informasi pribadi debitur juga berisiko tersebar di media sosial dan lainnya dalam situasi seperti ini.